Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Tak Ada Dasarnya, Satpol PP Tak Boleh Suka-suka

Jumat, 04 September 2020 – 21:01 WIB
Peti mati berisi boneka pocong di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan sebagai bentuk peringatan dari Pemerintah Provinsi DKI kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19. Foto: Aristo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Sanksi berupa dimasukkan ke dalam peti mati bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak diberlakukan lagi mulai Jumat (4/9).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan bahwa sanksi tersebut tanpa dasar alias tidak sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dimasukkan ke Peti Mati

"Kami menindak berdasarkan aturan saja. Kami kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.

Memang, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi memuat sanksi. Namun, bentuk sanksinya ialah denda sebesar Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan.

BACA JUGA: Masa Pandemi, Polisi Dilatih Membuat Peti Mati

Budhy pun telah menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo yang menjatuhkan sanksi berupa masuk peti mati kepada pelanggar PSBB. Sebab, penerapan sanksi harus ada dasarnya.

"Kami melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," ujar Budhy.

BACA JUGA: Aksi Pocong Bantu Pencegahan Corona di Indonesia Disoroti Media Asing

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelanggar PSBB di wilayah Pasar Rebo mendapat hukuman harus masuk ke dalam peti mati. Sanksi itu sebagai pengganti jenis hukuman lainnya.(mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler