Covid-19 Melonjak, Erick Thohir Menerapkan WFH untuk Pegawai Kementerian BUMN

Jumat, 18 Juni 2021 – 11:07 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para pegawai Kementerian BUMN mulai 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021.

Kebijakan itu diambil dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

BACA JUGA: Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro, WFH Kembali Diterapkan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah tersebut ditetapkan pada Rabu 16 Juni 2021 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.

"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021 aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," demikian kutipan dari Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah yang diterima di Jakarta, Jumat (18/6).

BACA JUGA: 23 ASN Positif Covid-19, Semua Pegawai Balai Kota Langsung WFH

Kebijakan WFH kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tersebut sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan kementerian tersebut.

Kemudian instruksi itu juga dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan menjalankan WFH.

BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, Bang Melki Menyarankan PPKM Mikro Tanpa Kompromi

Maksud dan tujuan kebijakan WFH di lingkungan Kementerian BUMN tersebut untuk mengantisipasi dan menghambat peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut.

Di samping itu, memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dan masyarakat dari risiko terpapar Covid-19.

Ruang lingkup SE tersebut juga memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja. (antara/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler