jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak ngotot menerapkan sekolah tatap muka untuk tahun ajaran baru.
Hal itu menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia pascalibur lebaran.
BACA JUGA: Warning! 8 Aplikasi Berbahaya di Hp Android, Buruan Hapus
Satgas Covid-19 mencatat kasus konfirmasi positif secara nasional bertambah 14.536 pada Senin (21/6).
Total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.004.445 kasus.
BACA JUGA: Ingat, Inilah Pesan Para Ahli tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Varian Lama dan Baru
Dari angka tersebut, 12,5 persen yang terinfeksi Covid-19 adalah usia anak.
Adapun angka kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia sudah tertinggi di dunia, yaitu tiga sampai lima persen, di mana delapan kasus yang positif covid di Indonesia, satu adalah usia anak.
BACA JUGA: Federasi Serikat Guru Menolak Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, melonjaknya kasus seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah daerah yang positivity rate-nya di atas 5 persen.
"Penghentian harus segera dilakukan agar jumlah anak yang berpotensi terinfeksi Covid-19 dapat ditekan, termasuk pendidik (guru) wajib juga dilindungi dari penularan Covid-19," kata Heru di Jakarta, Selasa (22/6).
Dia menegaskan, jika kasus terus melonjak dan sulit dikendalikan, maka pemerintah daerah wajib menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai 12 Juli 2021.
Mengingat, kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah di atas 5 persen, bahkan ada yang mencapai 17 persen.
Kondisi tersebut menurut Heru, sangat tidak aman untuk membuka sekolah tatap muka.
Sementara itu, Wakil Sekjen FSGI Mansur menyebut, untuk wilayah dengan positivity rate di bawah 5 persen, Pemda bisa saja membuka PTM apabila mereka memiliki mekanisme kontrol yang langsung ke sekolah.
Mansur mengemukakan, data faktual tentang kesiapan sekolah harus tersedia dengan benar.
Data lokasi/zona sekolah dan kondisi geografis lingkungan sekolah diperoleh, terangnya, barulah pemerintah bisa memberikan izin sekolah untuk tatap muka terbatas (bisa uji coba 25 persen atau 50 persen).
"Selama pelaksanaan uji coba itulah dilakukan pemantauan langsung untuk bisa melanjutkan PTM," pungkas Mansur. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sekolah Tatap Muka, Kemendikbudristek Sampaikan Hal Penting soal Kurikulum
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad