Covid-19 Meningkat, Kemenkes Soroti Risiko bagi Tenaga Kesehatan

Senin, 14 Februari 2022 – 08:55 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menanggapi lonjakan Covid-19. Ilustrasi. Foto: tangkapan layar dalam video Kemenkes

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan seluruh direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.

Sebab, angka konfirmasi kasus Covid-19 akibat Omicron yang tinggi saat ini dberisiko tinggi bagi para tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya

Tenaga kesehatan yang tertulari bisa menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis tenaga kesehatan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga kesehatan terjadi ketika kurangnya jumlah tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dirawat Stabil, Begini Pesan Kemenkes

Situasi tersebut, lanjut Nadia, masih bisa diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan. 

"Kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan," kata Nadia dikutip dari keterangannya, Senin (14/2).

BACA JUGA: Konon Ada Perwira Polisi yang Berhubungan dengan Briptu Christy, STS: Problem Besar

Dia menjelaskan strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan bisa dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit. 

Melalui strategi internal rumah sakit, bisa dilakukan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19.

Selain itu, bisa juga dilakukan penyediaan transportasi antar-jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi atau menunda layanan nonemergensi, serta meningkatkan layanan telemedisin.

Nadia juga mengatakan perlunya melibatkan dokter atau tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin.

Kemudian, perlu juga penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan sebagai konsultan.

Rumah sakit juga bisa mengatur mobilisasi tenaga kesehatan di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif. 

Untuk strategi eksternal rumah sakit,  bisa dilakukan dengan mobilisasi relawan dan koordinasi dengan organisasi profesi dalam menyediakan tenaga cadangan untuk membantu.

Bisa juga dilakukan mobilisasi tenaga kesehatan rumah sakit dari wilayah kasus Covid-19 rendah ke tinggi.

Langkah lain dalam strategi eksternal rumah sakit ialah memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan untuk membantu dalam administrasi, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di nonfaskes  untuk membantu merawat pasien Covid-19.

Nadia menjelaskan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19, baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala seperti hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, bisa kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul, ditambah dengan dua kali pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif setelah 24 jam.

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga bisa kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari kedua setelah terpapar. 

"Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua atau belum divaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutur Nadia.

Menurut dia, tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19, baik asimptomatik atau gejala ringan perlu memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk bisa kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. 

Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan. 

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga bisa kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari kedua setelah terpapar. 

"Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit," tegas Nadia.(mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler