Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya

Senin, 07 Februari 2022 – 02:52 WIB
Tenaga Kesehatan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19 di ibu kota.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyebutkan rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan lantaran adanya peningkatan kasus saat ini.

BACA JUGA: Tim Gabungan Propam Buru Polwan Cantik Briptu C, Kesalahannya Fatal

"Penempatan Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian Covid-19 ialah di Dinas Kesehatan dan jejaringnya di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," tulis Widyastuti, Minggu (6/2).

Adapun besaran gaji atau insentif yang bakal didapatkan oleh tenaga kesehatan ialah sebesar Rp 5 juta per bulan.

BACA JUGA: Vila dan Penginapan di Sukabumi Digerebek, Puluhan Barang Bukti Disita, Waduh!

Pendaftaran dan seleksi mulai dibuka pada tanggal 7 hingga 9 Februari 2022.

Pengumuman lulus seleksi administrasi dan tertulis pada 11 Februari 2022, seleksi wawancara pada 14 sampai 16 Februari 2022, dan kelulusannya  pada 18 Februari 2022.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Mengangkat 11.482 PPPK Guru

Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan formasi jabatan. 

Selanajutnya, pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan ujian tertulis pada link ttps://bit.ly/TenagaProfesionalKesehatanDKIJakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 pukul 23.00 WIB.

Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah, yaitu scan KTP, scan BPJS Kesehatan aktif, scan asli Ijazah atau asli ijazah profesi, dan scan NPWP.

Dokumen persyaratan pelamar yang opsional untuk diunggah berupa surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara resmi."

"Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi," tutur Widyastuti.

Berikut persyaratan bagi pelamar tenaga kesehatan DKI Jakarta:

1. Memiliki ijazah minimal DIII/ DIV/ S1 di bidang kesehatan 

2. Berusia 20-35 tahun

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan

dengan surat keterangan sehat dari

Instansi Pemerintah

4. Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta

5. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop

6. Tidak terikat kontrak di tempat manapun

7. Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.

8. Tidak mempunyai komorbid penyakit

9. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 kali. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Wanita dan 1 Pria Lagi Enak-enakan di Kamar Indekos, Eh, Ada yang Datang


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler