jpnn.com - PONTIANAK – Perempuan belia inisial SA (16) dihamili ABG bernama Wawan Susilo alias Wawan, yang usianya juga 16 tahun. Tahu SA hamil Wawan kabur ke Ketapang.
Ceritanya, AS beberapa kali diajak ke rumah kontrakan Wawan, Jalan Ujung Pandang, Pontianak Kota, Kalbar. Di sanalah hubungan terlarang terjadi.
BACA JUGA: Pengusaha yang Cabuli Anak Ternyata Mantan Pemain Timnas
Tak terima anak gadisnya hamil di luar nikah, orangtua SA melapor ke polisi dengan nomor LP/1004/III/2016/Resta Ptk, tgl 29 Maret 2016.
Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan kasus ini. Setelah divisum dan alat bukti terkumpul, tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melacak keberadan pelaku. Wawan sudah tak lagi di Pontianak, tetapi terendus Ketapang.
BACA JUGA: Merampok, Didor Polisi, Didatangi Pacar, Perampok Langsung Mewek
“Mengetahui tersangka berada di Ketapang, kita langsung berkoordinasi dengan anggota polisi yang ada di sana. Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap,” jelas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Lantas Polresta Pontianak, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.
Hasil pemeriksaan, Wawan dia tidak membantah perbuatannya itu. Dia mengaku dua kali melakukan hohohihi dengan SA. “Dua kali begituan, di rumah kontrakan tersangka,” jelas Kasat.
BACA JUGA: Rasain, Spesialis Pembobol Kartu ATM Dibekuk
Karena ulahnya itu, Wawan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Andi Yul. (zrn/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praktik Aborsi Berkedok Klinik di Senen Dibongkar
Redaktur : Tim Redaksi