CPNS Tertipu Rp 1,3 Miliar

Senin, 29 November 2021 – 21:26 WIB
Polisi mengamankan tersangka kasus penipuan CPNS dan pencurian dalam kegiatan pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11). Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

jpnn.com, MADIUN - Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun, Jawa Timur, dan ketiga temannya hanya bisa pasrah.

Mereka telah ditipu NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

BACA JUGA: Istri Kerja di Dubai, Samudin Kerap Membawa Mbak AY ke Rumah

Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan mengatakan tersangka mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang.

"NK ini karyawan swasta. Setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," kata Putu Dewa saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin.

BACA JUGA: Penampakan Lokasi Mutilasi di Bekasi

Putu Dewa mengatakan tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya dia tinggal dan bekerja di Kota Madiun.

NK mengaku kepada korbannya bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi di Pemerintah Kota Madiun.

Tak tanggung-tanggung, korban bersama teman-temannya telah tertipu Rp 1,3 miliar.

Tak kunjung terealisasi janji tersangka, korban lalu melaporkannya ke polisi.

"Dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap kapolres.

Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.

Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp 250 juta dari satu korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat kepolisian.

Pengakuan tersangka kepada polisi aksinya tersebut baru kali pertama dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
CPNS   penipuan   Madiun   cpns tertipu  

Terpopuler