Crane Roboh Tewaskan 4 Pekerja, Ini Peringatan bagi BUMN

Minggu, 04 Februari 2018 – 17:03 WIB
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro menilai musibah robohnya crane pada proyek double-double track (DDT) kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur sebagai peringatan bagi perusahaan BUMN.

"Ini juga peringatan bagi BUMN yang mengerjakan infrastruktur tidak hanya mengejar target penyelesaian secara terburu-buru. Tetapi juga memperhitungkan faktor keselamatan pekerja dan memastikan kelaikan alat crane yang dipakai," ucap Nizar kepada jpnn.com, Minggu (4/2).

BACA JUGA: Pemilik Proyek Harus Fokus Perhatikan Keselamatan

Untuk itu harus diselidiki dan ditindaklanjuti apakah crane proyek pembangunan DDT yang digunakan oleh kontraktor pelaksana dalam hal ini PT Hutama Karya (HK), laik pakai atau tidak. Terlebih, HK merupakan BUMN yang profesional.

Semestinya, kata politikus Gerindra ini, kalau memang dalam keadaan hujan dan diperkirakan licin sehingga menyebabkan crane roboh, atau tidak kuat menahan beban yang terlalu berat, semua seharusnya telah diperhitungkan PT HK secara cermat.

BACA JUGA: HK Setop Sementara Proyek Rel Dwi Ganda Manggarai-Jatinegara

Supaya kejadian ini tidak terjadi kembali, pihaknya meminta Komite Keselamatan Konstruksi (KKK), memastikan aspek keamanan dalam setiap pekerjaan konstruksi terpenuhi.

"Perlu dilakukan audit khusus untuk mengetahui penyebab pastinya. Karenanya, salah satu tugas KKK bekerja sama dengan Bareskrim Polri segera melakukan investigasi atas kecelakaan konstruksi itu. Sebab, aturan hukum di Indonesia mengatur sanksi atas kelalaian konstruksi yang mengakibatkan kecelakaan," tutur Nizar.

BACA JUGA: Crane Roboh di Jatinegara, PT HK Hanya Kejar Target?

Terhadap para korban, PT HK sebagai pelaksana proyek tersebut juga wajib bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa sesuai Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Crane Roboh di Jaktim, Jangan Sampai Seperti di Arab Saudi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler