jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bakal mendalami aktivitas yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz selama di Turki sebelum dia dijadikan tersangka dan ditahan.
Sebab, sejumlah korban dari penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo mencurigai Indra Kenz melakukan hal lain selain berobat di Turki.
BACA JUGA: Ini Aset Indra Kenz yang Akan Disita, Ada Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah
“Tentunya akan kami dalami nanti,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto kepada JPNN.com, Minggu (6/3).
Indra Kenz diduga sengaja menghindari panggilan perdana dan memilih berangkat ke Turki dengan dalih berobat.
BACA JUGA: Polri Kejar Aset Indra Kenz Sampai ke Pihak yang Terima Transferan, Siap-siap Saja
Kemudian, pada panggilan kedua setelah dia datang di Indonesia, Indra Kenz langsung dijadikan tersangka dan ditahan.
“Menarik juga,” imbuh jenderal bintang satu itu.
Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang merugikan konsumen.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan