Polri Kejar Aset Indra Kenz Sampai ke Pihak yang Terima Transferan, Siap-siap Saja

Rabu, 02 Maret 2022 – 21:41 WIB
Crazy rich Indra Kenz sedang foto dengan mobil Tesla Model 3. Foto: Instagram/Indra Kenz

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini fokus melacak aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Penelusuran pun dilakukan dengan melibatkan PPATK.

BACA JUGA: Indra Kenz Bakal Dimiskinkan, Rumah Hingga Mobil Mewah Segera Disita

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan semua aset Indra, baik yang bergerak maupun tidak akan disita apabila ada kaitan dengan kasus yang menjeratnya.

“Nanti disampaikan apa saja yang disita. Namun, yang jelas rekening sudah diblokir dan koordinasi dengan PPATK,” ujar Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/3).

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Rekening Indra Kenz Sudah Diblokir, Isi Saldonya Fantastis

Jenderal bintang satu ini menyebut pihaknya juga melacak ke mana saja aliran dana Indra Kenz, termasuk ke pihak yang menerima dana Indra Kenz juga akan diusut.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Yus Yunus Sempat Buka-bukaan Soal Rahasia Trio Shakera

BACA JUGA: Polisi Gunakan TPPU, PPATK Harus Cek Rekening Tunangan dan Keluarga Indra Kenz

“Siapa-siapa saja yang menerima dana atau transer IK (Indra Kenz) terkait kejahatan Binomo akan diusut,” tegas Ramadhan.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler