Cristoforus Richard Optimistis Bebas

Jumat, 27 April 2018 – 05:04 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa Christoforus Richard semakin optimis kasusnya berakhir dengan vonis bebas.

Penasehat hukum Richard, Wayan Sudirta menjelaskan, keyakinan itu didasari fakta baru yang didapatkan dalam perkembangan kasus kliennya.

BACA JUGA: Yakin Ada Bukti Baru, Cristoforus Minta Hakim Tunda Sidang

"Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Richard ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).

Selain itu, Judio juga sudah menjadi calon tersangka di kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

BACA JUGA: Vonis Praperadilan Century Tak Tutup Kans SMI Jadi Cawapres

"Makanya kami membutuhkan bukti-bukti itu untuk dijadikan lampiran pledoi. Itu akan sangat menguntungkan," ungkapnya.

Menurut dia, jika Judio sudah jadi tersangka dan tak berhak atas akta 18 dan 19, maka pelapor kliennya tidak punya dasar hukum.

BACA JUGA: Vonis PN Jaksel soal Century Sepertinya Bikin Demokrat Gerah

"Masa dia melapor karena membeli dari orang yang tidak berhak," tegasnya.

Pihaknya, lanjut Wayan, juga masih menunggu sembari berharap terhadap data pembanding dari penyidik kepolisian yang menangani kasus Richard.

"Kalau ada waktu yang cukup ini pasti bebas," tandasnya yakin. Majelis Hakim sendiri memberi waktu 12 hari kepada Richard dan tim PH untuk menyusun jawaban atas replik jaksa.

Cristoforus Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia diduga melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Ragawisata. (sam/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler