Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU

Rabu, 14 Maret 2018 – 20:22 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Cristoforus Richard tengah menimbang untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkaranya.

Melalui kuasa hukumnya, Wayan Sudirta, JPU dianggap melalaikan kewajibannya sebagai jaksa yang mencari kebenaran.

BACA JUGA: Tuntutan Tak Sesuai Fakta, Cristoforus Kecewa

"Jadi tingkah laku jaksa di pengadilan ini melanggar KUHAP. Kalau ini diketahui atasannya, tidak ada lain kecuali memberikan sanksi kepada penuntut umum sekeras-kerasnya, sebab UU tidak dilaksanakan," kata Wayan kepada wartawan, Selasa (13/3).

Padahal dalam aturan perundang-undangan, jelas tercantum.bahwa tugas yang paling hakiki dari jaksa itu adalah mencari keadilan, menegakkan keadilan. bukan mencari kesalahan terdakwa.

BACA JUGA: Cristoforus Geram Dituntut Empat Tahun

"Tapi hari ini kita dengan telanjang, muka kita ditampar, bagaimana seorang jaksa tidak mencari keadilan. Contohnya apa, ketika dia tidak menghadirkan saksi notaris Enyy Sulaksono, kita minta, ko dia malah ga setuju. Inikan kewajiabn dia, wajib ini. Kita sudah bantu ko dia menolak," ungkapnya.

Jika dalam persidangan seperti itu, Wayan menyarankan agar jaksa menjadi kuasa hukum pelapor saja.

BACA JUGA: KPK Mangkir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi

"Sehingga jaksa menurunkan kualifikasinya bukan lagi sebagai jaksa penegak hukum pencari keadilan. Tapi seolah-olah mewakili kepentingan pelapor," keluhnya.

"Saya akan fokus pada pledoi dulu. sesudah itu saya akan melaporkan siapa saja yang melanggar aturan. siapa saja," demikian Wayan menyampaikan.

Sebelumnya Cristoforus Richard dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP dan 263 ayat 2 KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler