Yakin Ada Bukti Baru, Cristoforus Minta Hakim Tunda Sidang

Sabtu, 21 April 2018 – 09:29 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim diminta menunda jalannya persidangan terdakwa dugaan pemalsuan dokumen tanah Christoforus Richard.

Kuasa hukum Richard, Sirra Prayuna menjelaskan, penundaan sidang tersebut penting untuk membuktikan hasil uji labkrim dari kepolisian yang akan membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.

BACA JUGA: Suasana Sempat Panas, JR Saragih Gagal Sebelum Bertarung

"Kalau hasil labkrim itu sudah ada, dia akan terlihat secara gamblang dan nyata bahwa ternyata siapa yang salah," bebernya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi RMOL, Jumat (20/4).

Sirra menerangkan, sambil menunggu hasil labkrim, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke beberapa stake holder agar kasusnya menjadi perhatian.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Andi Rian soal JR Saragih jadi Tersangka

"Ini perjuangan keadilan saya kira, saya dan teman-teman sudah bersurat ke propam, untuk melaporkan ini. Dan menembuskan itu ke Komisi III DPR RI, Ombudsman, sampai Kantor Staf Kepresidenan. Karena di sini titik krusialnya," jelasnya.

"Hari ini kita bisa lihat majelis hakim masih membuka ruang terus, sepanjang itu belum di putus, kita masih ada kesempatan, untuk berjuang terus," sambung Sirra.

BACA JUGA: Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU

Richard saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini juga meminta adanya penundaan sidang.

"Sudi kiranya yang mulia majelis menunda sidang hingga demi proses peradilan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Majelis hakim yang diketuai Chatim Chaerudin memastikan bahwa hak terdakwa untuk mendapatkan hasil uji labkrim tidak pernah dibatasi.

"Silahkan saja saudara berupaya, pertimbangan hakim kan masih belum selesai. Majelis tidak menghalangi karena itu hak," ucap Ketua Majelis Chatim.

Sementara sidang sendiri akan tetap dilanjutkan pekan depan, Selasa (24/4) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cristoforus Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard didakwa melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara. (sam/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Tak Sesuai Fakta, Cristoforus Kecewa


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler