Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Iqbal Alamsyah, di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (9/12), mengatakan bahwa selama ini CSR sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 yang mengatur tentang perseroan terbatas
BACA JUGA: F-Golkar Bakal Tolak Pembatasan BBM Bersubsidi
Namun, pelaksanaan CSR masih sulit diawasi dan belum terealisasi dengan baik."Padahal CSR ini merupakan tanggungjawab sosial perusahaan yang melekat, untuk menciptakan hubungan yang seimbang sesuai dengan norma, nilai dan budaya setempat
BACA JUGA: BBM Subsidi Dibatasi, Harus Ada Kompensasi
Jadi, bisa terkoordinasi dengan baik," kata Iqbal.Hanya saja, meski sudah ada UU-nya, pelaksanaan teknis untuk menjadikan CSR sebagai instumen pengurang pajak, masih belum dimiliki oleh Ditjen Pajak
"Meski sudah ada UU, tapi sampai sekarang masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya
BACA JUGA: 51 Persen Proyek 10.000 MW Tahap II dari EBT
Kita masih menggodok PP-nya, di mana instrumen pajaknya dikurangi dari penghasilan bruto, seperti yang berkaitan dengan pelayanan promosi atau iklan," kata Iqbal lagi.Pengelolaan CSR, jelas Iqbal, sangat penting artinya, agar tercipta keseimbangan di tengah masyarakatDimana letak perusahaan, diharapkan mampu memberikan dampak sosial ekonomi yang baik bagi masyarakat di sekitarnyaSelama ini katanya, sudah ada lima pokok isu dalam pelaksanaan CSR, di antaranya meliputi komponen konsumen, lingkungan, masyarakat, ketenagakerjaan dan HAM.
"Pajak sebenarnya tidak mengatur tentang kegiatan sosial perusahaanTapi, dalam UU Pajak ada yang mengatur tentang pengurangan-pengurangan pajak yang bisa dilakukan, agar CSR ini bisa dimaksimalkan bagi kepentingan bersama," papar Iqbal pula(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transportasi Laut Kacau, DPR Protes Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi