Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili

Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar

Minggu, 26 September 2010 – 15:25 WIB

Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Situbondo, harus berurusan dengan hukumDia dilaporkan dua orang wali santrinya, karena dinilai melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur

BACA JUGA: Anomali Cuaca, Petani Bawang Merugi

Bagaimana kisahnya?

Zainal Abidin dilaporkan ke polisi awal Juli 2010 lalu
Di kepolisian, pria berumur 29 tahun itu diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak

BACA JUGA: Wanita dan Anak Rentan Terkena HIV

Dia didampingi kuasa hukumnya, Supriyono.

Peristiwa yang dilakukan Zainal Abidin terjadi 24 Juni silam
Saat itu, dia menghukum sejumlah santri, yang tidak datang pada saat kegiatan Minggu bersih

BACA JUGA: Semburan Baru Muncul di Sidoharjo

Hukumannya dicubit di lengan atasHal yang sama kembali dilakukan saat sejumlah santri tidak hadir pada acara Jumat bersih.

Nah, orang tua dua santri yang terkena hukuman itu tidak terimaKeduanya lantas melaporkan tindakan ustad itu ke Mapolres Situbondo.

Namun, ada yang menduga, langkah mempolisikan Zainal itu ada unsur sengaja ingin membuat sengsara Ustad muda tersebutIndikasinya, meski sejumlah upaya perdamaian dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu.

Kini, kasus yang membelit Zainal itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) SitubondoBeruntung, meski kasusnya jalan terus, Zainal tidak ditahanBaik oleh kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Ustad jebolan salah satu pesantren di Kota Santri itu didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anakJika terbukti bersalah, dia diancam dengan hukuman tiga tahun penjara.

Kuasa hukum Zainal, Supriyono menilai, peristiwa yang ditanganinya tersebut sangat tragisSebab, seorang guru ngaji yang tulus mengajar para santri dibalas dengan laporan polisi, hanya karena kasus sepele"Seandainya yang dicubit orang dewasa, ini kategori penganiayaan ringan," tukasnya kemarin.

Menurut dia, kasus Zainal menunjukkan bahwa apresiasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Santri sudah kebablasanSehingga, kasus-kasus kecil yang seharusnya diselesaikan oleh ketua rukun tetangga (RT) atau kepala desa tetap dipaksakan untuk diproses di ranah hukum.

Selama ditangani di Polres, kepolisian sebenarnya sudah berusaha untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan damaiNamun sayang, saat kasatreskrim akan memfasilitasi perdamaian itu, keluarga korban meminta persyaratan yang tidak mampu dipenuhi oleh sang ustad"Keluarga korban minta uang damai Rp 5 jutaMau dapat dari mana, wong ngajar ngaji dia tidak dibayar?," sergah Supriyono.(irw/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepi, Pedagang Pasar Kranggot Tolak Bayar Sewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler