Cucu Pakubuwono X Laporkan Pemalsuan Silsilah ke Bareskrim

Kamis, 30 Agustus 2018 – 06:20 WIB
Cucu Pakubuwono X Muenir (batik hijau) bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri. Foto: Elfany/JPNN

jpnn.com - Muhammad Munier Tjakraningrat memolisikan delapan orang diduga melakukan sumpah palsu, keterangan palsu, pengaduan palsu, dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan ini, Munier memiliki kapasitas sebagai salah satu cucu BRM Malikoel Koesno atau Pakubuwono (PB) X.

BACA JUGA: Bareskrim Pantau Langsung Kasus Richard Muljadi

Laporan diterima dengan nomor register LP/B/1054/VIII/2018/BARESKRIM tanggal 29 Agustus 2019. Kedelapan terlapor yakni Suwarsi (74), Eko Wijanarko (59), DM Endah Prihatini (52), Hekso Leksmono Purnomowatie (44), Nugroho Budiyanto (41), Rangga Eko Saputro (24), Diah Putri Anggraini (20), dan Ida Ayuningtyas (19).

Menurut Wartono Wirjasaputra selaku kuasa hukum Munier, kedelapan terlapor tersebut diduga telah memalsukan silsilah keturunan PB X. Mereka diduga mengklaim sebagai keturunan PB X untuk menguasai warisan peninggalannya.

BACA JUGA: Rebutan Tanah Bandara Berbuntut Laporan ke Bareskrim

"Klien saya ini ahli waris yang sah dari GKR Moersoedarinah dengan Malikoel Koesno Pakubuwono X dari Keraton Solo,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Rabu (29/8).

Awalnya, korban mendapat informasi adanya sekelompok orang yang memalsukan silsilah ahli waris PB X Sejak 2017. Munier pun melakukan penelusuran dan mendapati bukti kutipan nikah dari pihak terlapor yang diduga palsu.

BACA JUGA: Please, Tak Usah Ngeri Lihat Irjen Arief Pimpin Bareskrim

"Namanya silsilah raja yang dulu sangat berkuasa sekarang ada orang berani memalsukan keturunannya. Ini kalau dibiarkan berlarut-larut akan rusak hukum ini, karena ini juga mencakup nama baik Pakubuwono X," katanya.

Tak hanya memalsukan silsilah, pihak terlapor juga diduga telah mencuri atau menggelapkan dokumen penting milik PB X. Karena dokumen asli eigendom sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Malikoel Koesno dan Moersoedarinah dikuasai dan diakui milik para terlapor.

"Itu memang di sana ada tanah eigendom, atas nama GKR Mas atau Moersoedarinah itu seluas 1.293 hektar, itu sebagiannya kena pembebasan tanah. Kami menduga pemalsuan itu untuk merebut haknya ahli waris Moersoedarinah atas uang (pembebasan lahan) tersebut juga," ucap Wartono.

Suwarsi Cs diduga memalsukan trah raja untuk menguasai lahan seluas 1.293 hektare senilai sekitar Rp 701 miliar yang terkena proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) atau Bandara Kulon Progo.

Pembebasan lahan Bandara NYIA itu terkendala gugatan pihak yang mengklaim sebagai keturunan mendiang Pakubuwono X. Mereka menggugat Paku Alam dan PT Angkasa Pura terkait sebagian lahan bandara baru di Wates. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabut Asap Lagi, Polisi Siap Sikat Pelaku Karhutla!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler