Cuit, Cuit, Cuit, Lomba Burung Berkicau di Cianjur Dibubarkan Polisi

Minggu, 07 Maret 2021 – 21:57 WIB
Polisi membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo Tumaritis, Jalan Pangeran Hidayattulah, Kelurahan Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat, karena mengundang kerumunan seJak pagi hingga sore menjelang, Minggu (7/3). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Melanggar protokol kesehatan, lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, Jawa Barat, dibubarkan polisi.

Lomba yang diikuti peserta dari luar kota tersebut diduga tidak mengantongi izin.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Tulungagung Bubarkan Lomba Burung Kicau

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan pihaknya bersama polsek membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang.

"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin," katanya, Minggu (7/3) sore.

BACA JUGA: Hati-hati Saat Berhenti di Jalan Raya Puncak Bogor, Firman Mulyadi jadi Korbannya

Pihaknya akan memanggil panitia dan pemilik yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan.

Pasalnya ungkap Anton, hingga saat ini, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.

BACA JUGA: Puluhan Pemuda di Serang Berkumpul, Bersorak Sambil Mengacungkan Celurit

"Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," katanya.

Pihaknya mengimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai, bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.

"Kami akan proses kasus ini, panitia dan pemilik akan dimintai keterangan karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi. Kami akan bubarkan hingga sanksi pidana bagi penyelenggara setiap acara yang menimbulkan kerumunan," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler