Cuit, Cuit, Cuit, Petugas Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Berkicau Tanpa Dokumen

Jumat, 04 Desember 2020 – 21:01 WIB
Burung kicau tanpa dokumen yang berhasil disita petugas karantina. Foto: Antara/Karantina Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pengiriman ratusan burung berkicau tanpa dilengkapi dokumen digagalkan petugas Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, sebanyak 715 burung ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?

"Sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam," ucapnya, Jumat (4/12).

Ia mengatakan, semakin berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya, menyebabkan tingginya permintaan burung tersebut.

BACA JUGA: Kesaksian Warga Tiba-tiba Air Merendam Ratusan Rumah, Tanggul Kali Jebol

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan pedagang burung untuk memenuhi permintaan tersebut, salah satunya dengan mendatangkan burung berkicau dari propinsi lain.

"Namun disayangkan bahwa pemasukan ratusan burung berkicau pada Senin (30/11) melalui Pelabuhan Jamrud-Tanjung Perak tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya.

BACA JUGA: Tiba-tiba Anggota Densus 88 Langsung Menangkap SG Saat Berangkat Salat Jumat

Ia mengatakan, ratusan burung tersebut terdiri dari manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan kepodang mas.

"Salah satu di antaranya yang baru terjadi, diangkut truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah, lalu ditaruh di belakang kursi supir untuk mengelabui petugas," katanya.

Sementara itu, Suci selaku dokter hewan karantina yang bertugas menambahkan bahwa 715 burung tersebut disita saat akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.

Keberhasilan penahanan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.

"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ucapnya.

Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler