jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Kementerian Keuangan sudah melakukan langkah yang tepat dengan mengatur penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok di dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 146/2017.
“Segala kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai, struktur cukai adalah ranah kewenangan Kemenkeu,” kata Yustinus, Senin (10/9).
BACA JUGA: Kemenkeu: Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Baik
Yustinus mengatakan, penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012. Saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013.
“Kemenkeu yang mengatur dalam PMK, bukan dalam PP. Jadi ini sudah jelas,” tegasnya.
BACA JUGA: Dampak Negatif Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Penyederhanaan struktur tarif cukai, kata Yustinus merupakan kebijakan yang bersifat teknis. Karena itu, tidak tepat jika diatur ke dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya kebijakan simplifikasi, persaingan di industri rokok lebih sehat. Kebijakan ini nantinya akan memisahkan antara pabrikan besar dan kecil.
BACA JUGA: Bambang Haryo Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok
"Pabrikan besar tidak bisa lagi bermain di tarif cukai golongan II, yang diperuntukkan buat pabrikan kecil. Artinya besar lawan besar, dan kecil lawan kecil," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Najib. Menurut dia, sebelum adanya aturan ini, ada pabrikan memanfaatkan celah untuk menikmati tarif cukai yang lebih rendah.
“Aturan ini menutup celah seperti ini,” kata dia.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan ini.
"Kami ingin sampaikan ini sudah berjalan. Ini tetap terus berjalan," tegasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampoerna Beber Dampak Buruk Kenaikan Cukai Rokok
Redaktur & Reporter : Yessy