Cukai Rokok Naik, Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Cuma Cari Uang

Minggu, 02 Oktober 2016 – 21:38 WIB
Cukai Rokok Naik, Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Cuma Cari Uang. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik. 

Kenaikan harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.

BACA JUGA: LLP-KUKM Dukung Gebyar UKM Indonesia 2016

[Lihat: Sah! Pemerintah Naikkan Harga Rokok]

Namun, keputusan pemerintah soal besaran tarif cukai rokok menuai kritik pedas. 

BACA JUGA: Dongkrak Pemasaran UKM dengan Pemanfaatan Teknologi

Kebijakan itu dinilai tak berpihak pada aspek kesehatan. Bahkan, dianggap terlalu konservatif.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau, Priyo Sidipratomo menuturkan, keputusan itu hanya untuk memuaskan dahaga sesaat. Hanya untuk membungkam pihak-pihak yang ingin ada upaya pengendalian.

BACA JUGA: CATAT! Pengembang Rumah Bersubsidi Wajib Baca Nih

Tapi, lanjut dia, ternyata tak ada unsur pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan yang jadi pertimbangan. 

Kenaikan sebesar 10,54 persen tak akan membuat pecandu rokok berhenti mengkonsumsi barang adiktif tersebut. Apalagi, untuk mencegah pemula untuk mencoba-coba ikut mengkonsumsinya.

Padahal, epidemi konsumsi rokok di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.

Lebih dari sepertiga penduduk Indonesia atau 36,3 persen dikategorikan sebagai perokok saat ini.

”Pemerintah cuma mencari uang, tidak melakukan pengendalian. Dengan naik hanya sekitar Rp 1000 tentu tak ada efeknya (pada pengendalian, red). Dinaikkan itu ya Rp 50 ribu gitu harganya,” katanya. 

Prijo mengatakan, keputusan besaran cukai rokok 2017 ini seolah memperjelas ketidakberdayaan pemerintah dibawah industri rokok. Signal itu sebetulnya sudah terlihat sejak lama.

Salah satunya, pada ketentuan kenaikan cukai rokok yang tidak lebih dari 57 persen dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hal ini tentu menjadi tanda tanya sendiri. Sebab, tak sepatutnya besaran cukai rokok dibatasi.

”Karena, cukai kan jadi salah satu cara pemerintah untuk memproteksi warganya dari hal-hal yang tidak baik,” tegasnya.

Senada dengan Prijo, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi bahkan mengatakan kebijakan ini terlalu konservatif.

Dia menuturkan, selain tak berpihak pada perlindungan masyatakat yang terdampak konsumsi rokok, kebijakan juga tak menguntungkan dalam perspektif finansial ekonomi.

”Rencana kenaikan itu lebih rendah dibandingkan tarif 2016, yakni sebesar 11,19 persen. Seharusnya kan naik, kok malah turun,” ujarnya. (mia/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Properti Paling Oke, Nilainya Terus Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler