jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Syarif Burhanuddin kembali meminta pengembang rumah bersubsidi agar memberi kesringan kepada konsumen. Misalnya, tidak membebankan biaya peningkatan kualitas rumah bersubsidi kepada masyarakat.
"Saya pernah melihat langsung di Makassar ada pengembang yang mensyaratkan pembeli rumah bersubsidi harus membayar uang muka di angka dua digit dalam nilai jutaan rupiah. Padahal harganya rumah bersubsidi yang dipatok pemerintah berkisar di angka Rp 115 jutaan," ujar Syarif, Minggu (2/10).
BACA JUGA: Investasi Properti Paling Oke, Nilainya Terus Meningkat
Syarif prihatin karena rumah subsidi yang dibangun tersebut bahkan plafonnya tidak terlalu sempurna dan lantainya hanya lantai biasa. Namun, pengembang perumahan tersebut minta konsumen membayar biaya tambahan peningkatan kualitas bangunan.
"Wajar kemudian bila masyarakat yang akan membeli rumah keberatan,” ucapnya.
BACA JUGA: The Taman Dayu Hadirkan Cluster Eksklusif
Menurut Syarif, masalah peningkatan kualitas rumah seharusnya diserahkan kepada masyarakat dan tidak harus dimasukkan dalam pilihan pembiayaan yang harus dibayarkan konsumen. Sebab, masyarakat yang membeli rumah bersubsidi tentu kemampuan pendanaannya sangat terbatas. Berbeda halnya dengan rumah kelas menengah atau rumah mewah yang pembelinya memiliki kemampuan pendanaan yang cukup banyak.
“Kami harap pengembang bisa menyediakan serta membangun rumah layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujarnya.
BACA JUGA: BBM Khusus Mobil Mewah Hadir di Jatim
Dengan membangun rumah bersubsidi, tambah Syarif, pengembang ikut berperan dalam program satu juta rumah di mana sebanyak 700 ribu unit diperuntukkan bagi MBR dan sisanya 300 ribu unit untuk non MBR.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGN Kerja Keras Bangun 4 Ribu Km Pipa Baru
Redaktur : Tim Redaksi