Cukup Lama Jadi Buron, Bayu Saputra Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat tuh Tampangnya

Minggu, 24 Mei 2020 – 01:58 WIB
Tersangka Bayu Saputra. Foto: istimewa

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Bayu Saputra, 26, pelaku penggelapan sepeda motor dan buronan selama satu tahun ini akhirnya ditangkap polisi di Gg Surya, Kelurahan Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Sumsel, Jumat (22/5).

Warga Jl Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini mengaku sudah menggadai dan menjual sepeda motor temannya itu.

BACA JUGA: Tim Gabungan Curiga dengan Truk yang Dimodifikasi, Lantas Diperiksa, Isinya Mengejutkan

Tak terima, korban Ricky Pratama Saputra, 28, warga Jl Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan menjelaskan bahwa pelaku Bayu Saputra dibekuk, Jumat (22/5) di Gg Surya, Kelurahan Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

BACA JUGA: Gudang di Jalan Raya Takari Itu Mencurigakan, Saat Diperiksa, Isinya Mengejutkan

“Pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan. Dihadapan anggota pelaku mengakui perbuatannya,” kata Alex.

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

BACA JUGA: Tiga Bulan Buron, Sopir Truk yang Bikin Bripka Suryanto Tewas Akhirnya Ditangkap di Riau

“Pelaku mengajak korban untuk mencari motor yang bisa dibeli,” ujarnya.

Namun saat beberapa lama di perjalanan tidak ditemukan. Dan korban berencana untuk pulang.

Lalu pelaku mengatakan hendak meminjam motor Yamaha Mio warna hitam BG 4853 HN milik korban dan setelah Lebaran akan dikembalikan.

“Mendengar itu korban pun memberikan motor tersebut kepada pelaku,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengantarkan korban pulang. Setelah itu selang seminggu pelaku menggadaikan motor tersebut kepada Bedong yang beralamat di Kelurahan Pasar Pemiri sebesar Rp500 ribu.

Dan Bedong hendak mengembalikan motor tersebut ke pelaku.

“Namun pelaku malah menyuruh Bedong menjual motor tersebut dan membagikan hasilnya,” bebernya.

BACA JUGA: Enam ABK KM Selgbadan Kamar Jaya Tewas Mengenaskan di Batu Goyang

Hasil penjualan motor tersebut pelaku mendapatkan uang Rp1,5 juta. Sedangkan Bedong mendapat Rp500 ribu. Barang bukti (BB) satu lembar STNK motor yamaha Mio warna hitam atas nama Ajeng Aisyah Permata Sari.(wek)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buron   buronan   Lubuklinggau   sumbar  

Terpopuler