Gudang di Jalan Raya Takari Itu Mencurigakan, Saat Diperiksa, Isinya Mengejutkan

Minggu, 24 Mei 2020 – 01:25 WIB
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengungkapan kasus 821 kilogram sabu-sabu di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020). Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Sebuah ruko yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 821 kilogram di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, digerebek polisi, Sabtu.

Sabu-sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan di dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga.

BACA JUGA: Tiga Pembunuh Brutal Ini Masih Berkeliaran, Polisi Bilang Begini

Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik dibungkus lagi dengan lakban cokelat dan ratusan boks plastik

"Hari ini kami rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam ditangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Rani Lapor Polisi Bilang Suami Disekap Tetangga karena Persoalan Narkoba

Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan, dimulai dari awal Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri.

Pada bulan Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu-sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

BACA JUGA: Rani Datangi Kantor Polisi Bilang Suami Disekap Tetangga, Persoalannya Masalah Narkoba

Listyo menambahkan, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali.

Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu-sabu ke dalam boks.

Untuk mengelabui petugas, kata Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu-sabu tersebut dengan buah asam ranji.

Caranya, sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA warga negara Pakistan, dan AS warga negara Yaman," katanya pula.

Listyo menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.

Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota, antara lain Surabaya dan Jakarta, dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya lagi.

BACA JUGA: Enam ABK KM Selgbadan Kamar Jaya Tewas Mengenaskan di Batu Goyang

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler