Tiga Bulan Buron, Sopir Truk yang Bikin Bripka Suryanto Tewas Akhirnya Ditangkap di Riau

Sabtu, 21 Maret 2020 – 22:51 WIB
Buronan pelaku penabrak anggota pesonel Lantas Polresta Deliserdang akhirnya ditangkap. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, DELISERDANG - Pelarian Sunaryo, 29, sopir truk pengangkut batu bata yang menabrak lari personel Sat Lantas Polresta Delis Serdang, Bripka Suryanto di Jalinsum Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut, berakhir di Kabupaten Siak, Riau.

Tiga bulan menjadi buronan, Sunaryo ditangkap di rumah pamannya di Desa Jati Baru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, Riau, Rabu (18/3). Sunaryo merupakan warga Dusun II Desa Sukamulia Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Jibraek Akhirnya Ditangkap di Hutan

Sunaryo adalah sopir pengangkut batu bata yang menabrak personel Sat Lantas Polresta Delis Serdang Bripka Suryanto di Jalinsum Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Rabu (25/12/2019) sekira pukul 13.15 WIB. Polisi berpangkat bintara itu pun tewas di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polresta Deliserdang Kompol Rina Tarigan Sik dalam paparannya, Jumat (20/3) sore menyebutkan, untuk mengetahui keberadaan Sunaryo, pihaknya bekerja sama dengan IT Mabes Polri untuk melacak posisi nomor HP milik Sunaryo.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Delmi Wati Itu Akhirnya Terungkap, Begini Kronologinya

Awalnya pengejaran dilakukan ke daerah Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai lalu ke daerah Tebing Tinggi. Namun Sunaryo tidak ditemukan. Selanjutnya dilakukan lagi pelacakan posisi nomor HP nya dan sempat terdeteksi di kawasan Belawan. Namun Sunaryo tidak ada tetapi HP miliknya digunakan pacarnya.

Akhirnya pada Rabu (18/3), posisi Sunaryo dipastikan di Desa Jati Baru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Kerja sama dengan personel Bhabinkamtibmas dan Reskrim di sana, Sunaryo akhirnya ditangkap di rumah pamannya, Suarmin. 

BACA JUGA: Polisi Amankan Tiga Pelaku Prostitusi Online di Aceh Jaya, nih Fotonya

“Tersangka Sunaryo dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) ,(4) subs pasal 312 UU RI Nomor 22 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya. Sementara itu Sunaryo kepada sejumlah awak media menyebutkan, saat kejadian ia dari Medan mau ke Pagar Merbau.

Tiba di lokasi kejadian, stir truk Colt Diesel tetap mengarah ke kanan dan tak bisa dikendalikan. Duda dua anak ini pun tidak tahu jika yang tewas ditabraknya itu adalah seorang personel Polri. Namun usai kejadian, Sunaryo pulang naik ke rumah lalu naik angkot dari rumah menuju Perbaungan. Kemudian ke Tebing Tinggi dan dari Tebing Tinggi naik bus menuju Pekanbaru.

Selama kabur, lanjut Sunaryo, ia tidak menceritakan kepada pamannya menabrak orang hingga tewas. ”Aku kerja bungkus tempe selama di Riau. Istriku dilarikan orang. Tahun 2014 lalu, aku menabrak orang yang menyeberang di depan PT Indofood Tanjung Morawa,” ujarnya. (btr)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler