jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
Petugas menangkap RYS (29 tahun) pada Selasa (7/1) di Jalan Gunung Bromo Raya A 267, Rt/Rw 005/012, Bekasi Barat, Bekasi Kota, Jawa Barat.
BACA JUGA: Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto G.M Pasaribu mengatakan peminat konten pornografi cukup merogoh kocek Rp 10 ribu - Rp 15 ribu melalui aplikasi Telegram yang dikelola oleh tersangka RYS (29).
"Mengharuskan para peminatnya yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram @mn untuk melakukan pembayaran sejumlah uang Rp 10 ribu sampai dengan Rp 15 ribu untuk masa berlangganan selama tiga bulan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
Roberto menjelaskan setelah para peminat menyelesaikan pembayaran, maka pelaku memberikan akses masuk ke dalam grup Telegram lain.
"Memberikan akses para peminat untuk masuk ke dalam grup Telegram lain yang berisikan dokumen dan atau informasi elektronik berupa video dan foto yang mengandung muatan pornografi atau pornografi anak," kata dia.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Roberto menyebutkan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, namun keuntungannya masih dalam perhitungan.
Dia juga menyebutkan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan ratusan konten pornografi di sejumlah gawai pelaku.
"Akun terabox milik tersangka, lxxxxx@gmail.com, terdapat 620 konten video porno di antaranya 72 konten video pornografi anak-anak, laptop terdapat 150 konten video pornografi anak, dan 467 konten gambar pornografi anak," ucap Roberto.
Namun, menurut Roberto ini masih hasil penyelidikan awal dan jika ada pengembangan berikutnya akan disampaikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, tersangka juga dikenakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan denda maksimal Rp6 miliar dan penjara maksimal 12 tahun," kata Roberto. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti