Dari Penjara, Akil akan Gugat UU TPPU ke MK

Selasa, 12 Agustus 2014 – 15:26 WIB
Akil Mochtar. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Status hukumnya yang mengharuskannya mendekam dalam penjara, tak membuat Akil Mochtar berhenti untuk memperjuangkan kasusnya. Terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu akan mengajukan gugatan Undang-Undang (UU) TPPU ke Mahkamah Konstitusi.

”Kemarin sudah didaftar di MK,” ujar salah seorang kuasa hukum Akil Mochtar, Adardam Achyar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/8).

BACA JUGA: Senator AS John McCain dan Sheldon Whitehouse Kunjungi Istana Negara

Adardam tak memungkiri salah satu materi yang digugat oleh Akil menyangkut kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus TPPU. Saat ditanya lebih rinci, Adardam menolak menjelaskan lantaran berkas permohonan sudah diajukan ke MK. ”Permohonannya ada 40 an lembar, tanya ke MK saja,” tandas Adardam.

Seperti diketahui, Akil Mochtar yang notabene mantan Ketua MK divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA: Akui Beberapa Saksi tak Berkualitas tapi Kompeten

Vonis seumur hidup dilayangkan lantaran majelis hakim sepakat dengan JPU KPK. Perbuatan Akil Mochtar dinilai memberikan dampak luas di masyarakat. Vonis Akil Mochtar sendiri menyangkut enam dakwaan yaitu suap, gratifikasi, dan TPPU. Dakwaan itu terdiri dari dua dakwaan suap sengketa pilkada diluar sengketa Pilkada Lampung Selatan. Pertama,  Akil dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berikutnya menyangkut dakwaan ketiga yaitu Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) ke -1 KUHP. Selanjutnya dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Saksi Diancam, Prabowo-Hatta Minta Polri Turun Tangan

Selanjutnya dua dakwaan tentang TPPU yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU yang diubah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akil Mochtar sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh JPU KPK. Mantan anggota DPR Partai Golkar (PG) itu juga dituntut pidana denda Rp10 miliar.

Terkait dugaan TPPU, Akil dinilai terbukti melakukan TPPU  yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Upaya TPPU itu dengan  menempatkan, membelanjakan atau membayarkan menukarkan dengan mata uang asing. Tak terkecuali Akil juga dinilai menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, antara lain menempatkan di rekeningnya sebesar Rp6,1 miliar di BNI sebesar Rp7,048 miliar di Bank Mandiri dan Rp7,299 miliar di BCA. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Minta 10 Jatah Menteri, Pramono: Itu Urusan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler