jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee menyampaikan curahan hati setelah divonis 2 tahun penjara akibat kasus konten makan babi sambil baca bismillah.
Dia mengaku sudah memprediksi bakal dihukum bertahun-tahun akibat kasus dugaan penistaan agama tersebut.
BACA JUGA: Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee: Banyak Kesedihan
"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," kata Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang baru-baru ini.
Kreator konten sekaligus TikToker itu sangat sedih atas vonis yang diterima.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fakta Video Syur 11 Menit Diungkap, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun
Selain itu, Lina Mukherjee juga sedih lantaran tidak bisa bertemu orang tua.
"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usianya juga sudah berumur," tambah Lina Mukherjee.
BACA JUGA: Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons Begini
Adapun Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi sambil baca bismillah.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9).
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra, Selasa (19/9).
Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda.
Jumlah denda yang harus dibayar yakni sebesar Rp 250 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Roni Sianatra menambahkan bahwa Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
Beberapa barang telah disita sebagai barang bukti kasus tersebut.
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, iPhone 14 Promax akan disita negara," jelasnya. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi