jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi sambil baca bismillah.
Adapun vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9).
BACA JUGA: Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons Begini
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra, Selasa (19/9).
BACA JUGA: Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraÂ
Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda.
Jumlah denda yang harus dibayar yakni sebesar Rp 250 juta.
BACA JUGA: Fakta Terbaru Soal Proses Hukum Lina Mukherjee
"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Roni Sianatra menambahkan bahwa Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
Beberapa barang telah disita sebagai barang bukti kasus tersebut.
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, iPhone 14 Promax akan disita negara," jelasnya.
Lina Mukherjee dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis 2 tahun.
Menurutnya, dirinya sejak awal sudah punya ekspektasi hukuman yang diterimanya.
"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," jelas Lina Mukherjee.
Meski sedih, Lina Mukherjee mengaku pasrah menerima vonis tersebut.
Dia merasa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usianya juga sudah berumur," imbuh Lina Mukherjee. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi