jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil baca bismillah.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9).
BACA JUGA: Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun PenjaraÂ
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra mengungkapkan bahwa Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra, Selasa (19/9).
BACA JUGA: Fakta Terbaru Soal Proses Hukum Lina Mukherjee
Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Fuji Merespons
Roni Sianatra menyatakan bahwa Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, iPhone 14 Promax akan disita negara," jelasnya.
Setelah mendengarkan vonis, Lina Mukherjee bersama kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Lina Mukherjee sejak awal punya ekspektasi hukuman yang diterimanya setelah melihat sidang-sidang kasus serupa.
"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," ucap Lina Mukherjee.
Menurut Lina Mukherjee, dirinya pasrah atas putusan tersebut.
Dia juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usianya juga sudah berumur," tutup Lina Mukherjee. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi