Kasus Mutilasi di Humbahas, Pelaku Rebus Potongan Tangan Korban, Lalu Menambahkan Garam

Senin, 14 November 2022 – 22:41 WIB
Ilustrasi oknum pembunuh sadis dan mutilasi diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, HUMBAHAS - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan HM terhadap istrinya NS, 43, pada Jumat (11/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ternyata, tersangka berusia 44 tahun itu sempat merebus potongan tangan istrinya di dalam sebuah panci.

BACA JUGA: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Perempuan di Humbahas, Begini Penjelasannya

Sebelum memasukannya ke dalam panci, pelaku terlebih dahulu mencuci potongan tangan korban.

"Potongan tangan dimasukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam ke dalam panci untuk direbus," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin saat konferensi pers di Mapolres Humbahas, Senin (14/11).

BACA JUGA: Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan Terancam Hukuman Berat

Achmad menyebut sebelum memutilasi korban, pelaku awalnya mengunci istrinya di dalam kamar pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah mengunci korban, pelaku lalu pergi mengambil pisau yang akan digunakannya untuk menghabisi nyawa istrinya itu.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan, Tak Disangka, Ternyata

"Tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," ujarnya.

Setelah itu, pelaku terlebih dahulu mencekik leher korban. Lalu, pelaku menusukkan pisau yang dibawanya ke bagian leher korban.

Kemudian, pelaku menyeret istrinya ke dapur.

"Tersangka HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki," ungkapnya.

Setibanya di dapur, pelaku dengan kejamnya kembali menusuk korban. Kali ini, HM menusuk korban di bagian dada sebanyak dua kali.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan memotong leher korban menggunakan pisau.

Setelah itu, leher korban dimasukkan pelaku ke dalam karung.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, HM lalu memotong bagian tangan korban untuk direbus.

Tak hanya sampai di situ, keesokan harinya sekitar pukul 03.40 WIB, pelaku kembali memotong bagian tubuh lainnya. Kali ini, pelaku memotong bagian kaki korban dengan menggunakan kapak.

Lalu, sekitar pukul 07.15 WIB, pelaku membungkus kedua kaki korban yang telah dipotongnya menggunakan sebuah selimut. Selanjutnya, potongan kaki tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik.

"(Pelaku, red) kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan perkataan dan perbuatan istrinya itu.

"Pengakuan HM, korban berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak,” kata AKBP Achmad.

Achmad mengaku pihaknya telah menetapkan HM menjadi tersangka atas kejadian itu. Pelaku juga saat ini telah ditahan di Mapolres Humbahas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler