Curhat Ingin Punya Toyota Alphard, Sutan Langsung Dibelikan

Kamis, 16 April 2015 – 17:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana telah menerima suap USD 140 ribu. Dalam surat dakwaan atas Sutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4), politikus Partai Demokrat itu jugs disebut menerima mobil mewah Toyota Alphard.

Menurut JPU KPK, Dody Sukmono, mobil Alphard untuk Sutan itu diberikan oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Ahmad Suep. Berdasarkan dakwaan, pemberian itu bermula saat Sutan bertemu Yan dan Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowidjoyo di Pondok Indah Mall, Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2011. "Pada saat pembicaraan, terdakwa (Sutan, red) menyampaikan keinginannya kepada Yan Achmad Suep untuk membeli mobil Toyota Alphard," terang JPU Sukmono.

BACA JUGA: F16 Terbakar, TNI AU Akan Ganti Pesawat untuk Pengamanan KAA

Menindaklanjuti keinginan Sutan itu, Yan lantas menyikapinya. Ia mengajak sopir Sutan, Casmadi mencari mobil. Mereka mengunjungi showroom mobil PT Duta Moto yang berada di jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sesampainya di showroom, Yan kemudian menanyakan kepada Dewi Handayani selaku karyawan PT Duta Motor tentang mobil Toyota Alphard dengan tipe yang paling tinggi. Dewi pun menjawab dengan menunjukkan mobil Toyota Alphard tipe G.

BACA JUGA: Mantan Sesmil: F-16 Nahas Barang Bekas Proyek Era SBY

Setelah berdiskusi dengan Casmadi, Yan kemudian meminta SPK (surat perintah kerja, red) pembelian mobil Toyota Alphard itu. Mobil itu dibeli atas nama Casmadi. "Yan Ahcmad Suep memberikan uang muka sejumlah USD 1500 atau setara Rp 13.200.000 dan menyampaikan 'pelunasannya nanti dikabarin'," lanjut jaksa.

Selanjutnya, Dewi Handayani menyerahkan nomor rekening BCA 002.3081081 atas nama PT Duta Motor kepada Yan Achmad Suep. Untuk pelunasannya, kaya Dewi, bisa dilakukan melalui transfer ke nomor rekening itu.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Desak Sipir yang Terlibat Jaringan Freddy Budiman Dipidana

Selanjutnya untuk melunasi mobil incaran Sutan itu, Yan Ahcmad beberapa kali menyuruh anak buahnya, Panut Haryanto dan Abdul Malik untuk mentrasnfer uang ke rekening PT Duta Motor. Sebelum ditransfer, uang masih berbentuk dolar Amerika Serikat (USD), di antaranya, USD 50.000, USD 52.900.

Selanjutnya, Yan Achmad memberikan bukti pengiriman uang ke Casmadi yang kemudian menyerahkan bukti transfer itu ke PT Duta Motor melalui Dewi Handayani pada tanggal 1 Nopember 2011.

"Pada tanggal 4 Novmber, Casmadi menemui Dewi Handayani di kantor PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama terdakwa (Sutan) yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB. Kemudian setelah menyelesaikan administrasi tanda terima atas nama terdakwa, maka mobil toyota Alphard tersebut dibawa oleh Casmadi," ujar jaksa.

PT Dara Trasindo Eltra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keagenan atau sevice untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi. Jaksa menilai penerimaan itu bertentangan dengan jabatan Sutan yang saat itu menjadi selaku penyelenggara negara.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku anggota Komisi VII DPR RI dan selaku Ketua Komisi VII DPR RI," terang jaksa.

Atas perbuatan itu, Sutan terancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disetujui jadi Kapolri, Komjen Badrodin Pun Tersenyum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler