jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya resisten ketika Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik.
Hal demikian terungkap saat Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Gubernur Papua, KPK Periksa Direktur RGD Airlines Indonesia
"Kemudian juga di dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak, Rabu.
Dia mengatakan Dewas mengaku sulit mendengar keterangan pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik.
BACA JUGA: KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PGN
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," kata Tumpak.
Mantan jaksa itu bahkan menyebut pimpinan KPK melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan anggota Dewas ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Darmizal: Pansel KPK Pilihan Jokowi Sudah Tepat
"Melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan TUN dan juducial review ke MA," kata Tumpak.
Langkah pelaporan, kata dia, biasanya ditempuh saat pimpinan KPK merasa bakal ditetapkan oleh Dewas melanggar etik.
"Ini satu hal yang baru, ya, pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenganan karena kami menanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Ini menurut kami suatu kendala," kata Tumpak. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan