KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PGN

Selasa, 04 Juni 2024 – 17:58 WIB
Perusahaan Gas Negara (PGN). Foto dok PGN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan rasuah di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN).

Tujuh lokasi tersebut tersebar di Jakarta, Tangsel, Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.

BACA JUGA: KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG

"Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan serta tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/6).

Penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung pada 28-31 Mei 2024.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen pembelian gas.

Lalu ada juga mutasi rekening yang diduga mengalir ke beberapa tersangka.

BACA JUGA: PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," katanya.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). Diketahui terdapat dua tersangka dalam kasus ini.

KPK telah mencegah dua orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). Pencegahan dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu, Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Dirut PT ISARGAS). Mereka juga tersangka dalam kasus ini. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Antipenyuapan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   PGN   Kasus Korupsi   Gas  

Terpopuler