Curhat Para Napi yang Dibebaskan Saat HUT RI

Kamis, 18 Agustus 2016 – 17:54 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN – Sebanyak 217 warga binaan di Rutan Kelas II-B Balikpapan mendapatkan remisi umum (RU) I di Hari Kemerdekaan ke-71 RI, Rabu (17/8) pagi kemarin.

Remisi yang didapatkan warga binaan ini dibacakan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi dalam upacara HUT kemerdekaan bersama unsur muspida di Rutan Kelas II-B Balikpapan.

BACA JUGA: Tak Dapat Remisi, Napi Kasus Korupsi Gigit Jari

Ratusan warga binaan ini mendapatkan remisi yang bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga empat bulan. Selain itu, sebanyak 25 warga binaan bebas pada hari kemerdekaan ini.

Tak hanya warga binaan rutan, sebanyak 518 dari 712 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Balikpapan juga mendapatkan remisi. Sebanyak 22 napi di antaranya dinyatakan bebas di hari yang sama.

BACA JUGA: Masa Muda Harusnya Berkarya, Lha Kok Malah Jadi Jambret

Rizal mengatakan, pemberian remisi ini merupakan penghargaan dari pemerintah untuk mereka yang menjalani hukuman dengan baik. “Tentunya remisi ini menjadi kebahagiaan luar biasa bagi mereka,” ujar Rizal.

Menurut Kepala Rutan Kelas II-B Balikpapan Budi Prajitno, program pemberian remisi ini terkait dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. “Hal ini agar warga binaan dapat memperbaiki dirinya serta mengatasi over kapasitas yang terjadi di rutan maupun lapas,” timpalnya.

BACA JUGA: Pemkot dan Pemkab Magelang Rebutan 13 Desa

Budi menambahkan, seorang warga binaan maupun napi berhak mendapatkan remisi setelah sejumlah syarat terpenuhi. Di antaranya, syarat substantif dan administrasi seperti sudah divonis oleh pengadilan negeri serta berkasnya lengkap. Selain itu, warga binaan atau napi tersebut harus berkelakuan baik selama berada di dalam rutan atau lapas.

Warga binaan yang mendapatkan remisi umum (RU) II atau langsung bebas, sebagian merupakan kasus narkoba. “Untuk yang kasus narkoba ini mereka itu sebagai pemakai dan divonis satu tahun,” bebernya.

Sejumlah warga binaan yang dinyatakan bebas kemarin mengaku sangat bahagia karena dapat berkumpul kembali dengan keluarga. S (26) wanita asal Jombang, Jawa Timur, ini sangat bahagia karena dinyatakan bebas.

Awalnya wanita yang divonis sepuluh bulan penjara karena kasus penggelapan ini tidak menyangka bisa bebas dua bulan lebih cepat.

“Baru delapan bulan jalani tahanan, hari ini saya merdeka. Saya mau pulang kampung, mau pergi ke pantai buang sial,” katanya.

Sartika (27) yang juga merupakan warga binaan Rutan Kelas II-B Balikpapan pun dinyatakan bebas di hari kemerdekaan.

Dirinya sudah menjalani masa tahanan tujuh bulan dari delapan bulan yang divonis oleh pengadilan negeri. “Mau ketemu orang tua saja, sudah kangen sama rumah,” ujar wanita yang dulunya terlibat kasus penggelapan ini.

H (24), napi di Lapas Kelas II-A Balikpapan juga dinyatakan bebas di tanggal 17 Agustus, kemarin. Pemuda yang terlibat kasus pembunuhan ini sebelumnya sudah menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan dari vonis lima tahun yang dijatuhkan oleh hakim.

“Sangat senang sekali, Pak. Setelah keluar dari sini, saya berjanji akan menjadi orang yang lebih baik lagi. Selama di sini (lapas, Red) banyak pelajaran yang saya petik untuk menjadi orang yang lebih baik,” timpalnya. (pri/war/k1/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menabung Rp 2000 sejak Belia, Kini Jadi Calon Haji Termuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler