jpnn.com, JAKARTA - Bos PT Dua Putera Perkasa Suharjito mengaku sedih disebut sebagai penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur. Dia mengeklaim hanya seorang pengusaha biasa.
"Saya tuh sebenarnya dibilang penyuap itu sedih aku. Aku ini orang usaha biasa," kata Suharjito di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
BACA JUGA: Suharjito Ungkap Jumlah Dana yang Dibayar untuk Bank Garansi
Dia bertambah sedih karena harus memikirkan nasib ribuan karyawannya. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Jadi dengan aku punya nasib seperti ini sedih aku. Aku punya karyawan banyak," lanjutnya.
BACA JUGA: Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Uang dari Bos PT DPPP Suharjito
Namun demikian, Suharjito mengaku tidak melakukan pengurangan karyawan di perusahaannya dalam situasi pandemi ini.
Suharjito mengaku dia menjadi terdakwa karena diminta memberi komitmen fee guna mendapatkan izin ekspor benur. Suharjito menyebut bahwa dia tidak sendiri sebagai pihak yang bersalah.
BACA JUGA: Diduga Terima Duit dari Edhy Prabowo, Eks Caleg Gerindra Ini Berurusan dengan KPK
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang dari Suharjito. Perusahaan Suharjito 10 kali mengirim benih lobster menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT ACK diduga menjadi satu-satunya ekspedisi ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Kemudian, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
Para calon eksportir diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
KPK telah menetapkan enam tersangka penerima suap yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Suharjito sebagai pemberi suap telah berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan. Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih