Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Uang dari Bos PT DPPP Suharjito

Rabu, 24 Februari 2021 – 17:05 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf khusus (Stafsus) eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri Muis, mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Uang itu ditujukan untuk Edhy.

Safri menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

BACA JUGA: KPK Periksa Eks Sekjen KKP dan Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah untuk Kasus Edhy Prabowo

Penerimaan uang itu terungkap saat Safri ditanya jaksa terkait pertemuan dengan Suharjito, dan Manager Operasional Kapal PT DPPP Agus Kurniyawanto. Mereka bertemu membahas perizinan ekspor benur yang belum didapat.

"Saya bilang dilengkapi berkas-berkas yang disampaikan di tim due deligence," kata Safri.

BACA JUGA: Ada Kerumunan Sambut Jokowi, Ferdinand: NTT Zona Hijau

Namun, Safri mengatakan saat itu dia tidak meminta uang kepada pihak Suhartijo.

"Seingat saya, enggak pernah meminta uang, seingat saya, saya enggak pernah minta uang," ujar Safri.

BACA JUGA: 5 Juta Guru Ditargetkan Selesai Divaksinasi pada Juni, Sekolah Bisa Dibuka

Setelah pertemuan itu, Safri menyatakan Suharjito baru menyerahkan titipan uang. Namun dia tidak mengetahui maksud pemberian itu.

"Jumlahnya enggak tahu, titip uang untuk pokoknya titip saja," tambah dia.

Setelah itu, Safri kemudian menyerahkan titipan yang berisi uang tersebut kepada sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Hal itu otomatis dilakukannya lantaran Suharjito merupakan teman Edhy Prabowo.

"Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya, bilang, 'Ada titipan enggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," sambung Safri.

Menurut Safri, pemberian titipan uang itu dilakukan di ruang kerjanya. Sebab, pertanyaan dari Amiril soal titipan dari Suharjito dilontarkan ketika keduanya bertemu di dekat ruang kerjanya.

BACA JUGA: KPK Garap Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton di Kasus Suap Rumah Sakit

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler