Suharjito Ungkap Jumlah Dana yang Dibayar untuk Bank Garansi

Selasa, 23 Maret 2021 – 21:20 WIB
Suharjito menjelaskan soal bank garansi. Foto: Dea Hardianingsih

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito mengaku membayar uang sebagai bank garansi untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau bank garansi semua eksportir yang sudah menjalankan, ya, pasti bayar," kata Suharjito saat ditemui wartawan, Selasa (23/3).

BACA JUGA: KPK Beberkan Soal Bank Garansi Sebagai Modus Korupsi Edhy

Ketika dikonfirmasi mengenai legalitas pungutan dalam bentuk bank garansi yang seharusnya berkaitan dengan regulasi dan pajak, Suharjito mengaku tak mengetahui hal itu.

"Kalo soal itu saya enggak mengerti. Itu Kementerian KKP sama Kementerian Keuangan," lanjut dia.

BACA JUGA: Mohon Maaf, Marc Marquez Absen di Seri Pembuka MotoGP 2021

Suharjito menjelaskan tarif yang dibayarkan untuk mendapat izin dari KKP dihitung berdasarkan jenis benur yang akan diekspor.

"Sudah ada ketentuan, kalau benur pasir seribu, kalau mutiara seribu lima ratus," ujar Suharjito.

BACA JUGA: Nagita Slavina Tersiram Minyak Panas, Anggota DPRD Turun Tangan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bank garansi tidak memiliki landasan aturan.

"KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Dalam kasus tersebut, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima uang dari Suharjito.

Perusahaan Suharjito sepuluh kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

PT ACK diduga menjadi satu-satunya ekspedisi ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Kemudian, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Para calon eksportir diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

KPK pun menetapkan enam tersangka penerima suap yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito sebagai pemberi suap telah berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2.146 miliar yang terdiri dari USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu, Sutrisno Mangkir dari Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler