Mereka beraksi di kawasan Tanjungpantun, Tos 3000, Taman Dutamas, dan Nagoya Newton
BACA JUGA: Indehoi di Losmen, Guru Madrasah Digerebek
Usai beraksi, motor curian mereka bawa ke jembatan BarelangBACA JUGA: Dituduh Selingkuh, Suami Gantung Diri
Sedangkan rangkanya dibuang ke bawah jembatan BarelangBACA JUGA: Ibu Muda Dicabuli Dukun Kampung
Namun, sepandai-pandainya beraksi, akhirnya aksi mereka tercium polisiAwalnya, petugas Polsek Batuampar berpatroli di daerah Bukit Senyum menemukan sebuah rangka motor Yamaha Mio, Jumat (28/10) laluKarena curiga, anggota Polsek Batuampar langsung menelusuri siapa yang membuang rangka motor tersebutKemudian muncullah nama Tomi.
Buser Polsek Batuampar menciduk Tomi di rumahnya di Pondok Asri, Sabtu (29/10)Saat diringkus Buser Polsek Batuampar, Tomi mengaku beraksi bersama adik kandungnya, StevenBuser menangkap Steven di Tanjungsengkuang saat sedang mempreteli dua sepeda motor hasil curian abang kandungnya itu.
Menurut Tomi, mereka berbagi tugas saat beraksiIa bertugas mengambil motor di lapangan, sedangkan adiknya yang bertugas menjual mesin motornya"Saya selalu sendiriSteven tak pernah saya ajak," ujar Tomi.
Dari sepuluh motor hasil curiannya itu, hanya satu rangka saja, kata Tomi, yang tak dibuang ke jembatan Barelang, tapi dibuang ke Bukit Senyum"Mungkin kalau rangka motor itu saya buang juga ke jembatan Barelang, saya tak akan ketangkap seperti ini," kata Steven.
Steven mengaku membuang rangka motor curian ke jembatan Barelang, selalu ditemani abangnyaTiap kali pergi membuang rangka motor selalu malam hari pukul 02.00 WIBRangka motor yang akan dibuang terlebih dulu dibungkus dengan kardus.
D idepan Kapolsek Batuampar, Kompol Irawan Banuaji, kedua pelaku ini mengaku menjual mesin motor curiannya ke seorang anak pemilik hotel di Nagoya
Kedua bersaudara ini nekat mencuri motor karena mereka tak ada yang bekerjaBiaya hidup sehari-hari ditanggung orangtuanya yang ada di SelatpanjangRumah yang ditempati Tomi di Pondok Asri Seipanas, merupakan rumah orangtuanya.
Menanggapi adanya penadah yang disebutkan oleh dua pelaku, Kompol Irawan Banuaji, berjanji akan segera membekuk penadah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dari penelusuran Batam Pos, ternyata Tomi pernah mendekam di penjara selama 4,5 tahun karena kasus narkoba(gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkosa 20 Pemuda, Korban Pilih Damai
Redaktur : Tim Redaksi