Ibu Muda Dicabuli Dukun Kampung

Kamis, 03 November 2011 – 09:48 WIB

BukitBaru--Sungguh apes nasib ibu muda berinisial Mai (32), warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan GandusNiat hati ingin mengobati anaknya agar tak melawan dengan orangtua, malah dirinya jadi korban pencabulan sang dukun kampung berinisial Ag (48)

BACA JUGA: Diperkosa 20 Pemuda, Korban Pilih Damai



Kasus ini terjadi, Senin (24/10), sekitar pukul 09.00 WIB, di kediaman pelaku, yang ada di Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I
Awalnya korban dihubungi pelaku untuk mengobati anak korban berinisial Al (15), yang sering membantah perintah orangtua

BACA JUGA: Jaringan Bandar Sabu Malaysia Diringkus



Sampai di rumah pelaku, anak korban disuruh pelaku membeli garu di warung, sedangkan korban hanya berdua dengan pelaku di rumah
Kemudian, pelaku menyuruh korban menenggak segelas minuman ringan dan air putih

BACA JUGA: Tiga Tersangka Cyber Crime Ditahan

Usai menikmati minuman itu, korban menjadi tak sadarkan diri.

Ketika siuman, korban kaget melihat tubuhnya sudah dalam keadaan telanjangSewaktu diperiksa korban, ternyata kemaluannya sudah ternodaNamun, dikala korban tanyakan apa yang dilakukan terhadapnya, pelaku malah bilang tak diapa-apakan

‘’Saya sempat merahasiakan ini dari suamiNamun, belakangan suami curiga melihat perubahan sikap saya, hingga saya dibawa ke Pak Ustadz untuk dido’akanDari situlah, saya ceritakan aib ini kepada suami,” ungkap korban saat diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang, kemarin.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang SIk SH, membenarkan adanya laporan tersebutMenurut Frido, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara dengan nomor polisi: LP/B-2816/XI/2011/SUMSEL/RESTA

‘’Korban sudah kami mintai keterangannya oleh penyidikSecepat mungkin kami akan memanggil pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Frido ditemui di ruang kerjanya, kemarin(don)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler