“Yang memberatkan terdakwa karena pernah dihukum sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui semua perbuatanya serta tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budy M Nainggolan kepada Balikpapan Pos (JPNN Grup) seusai persidangan, Selasa (1/11).
Seusai pembacaan putusan terdakwa, Rustam Kates tidak mengajukan banding dan langsung menerima putusan majelis hakim sehingga dirinya tetap menghuni sel
BACA JUGA: Pencuri Apel Beroperasi, Petani Persenjatai Diri
Namun hukuman terdakwa Rustam Kates kemungkinan akan bertambah karena dirinya sedang menjalani sidang serupa dengan laporan yang berbeda“Terdakwa terancam hukuman kumulatif atau tambahan hukuman jika terbukti dalam kasus yang sama,” kata Kasipidum Yohanes Priyadi
BACA JUGA: Mengaku BAIS, Polisi Mabuk Terpaksa Dibekuk
Seperti diketahui dari hasil penelusuran aparat kepolisian berhasil mengamankan 16 unit mobil hasil curian terdakwa Rustam Kates dari berbagai tempat di Balikpapan
BACA JUGA: Oknum Polisi Bebas dari Dugaan Pencabulan
Mulai dari minibus, sedan hingga pikapMobil-mobil tersebut umumnya ditinggalkan begitu saja di tepi jalan oleh Rustam setelah digunakanKapolres Balikpapan AKBP, Sabar Supriyono mengatakan penangkapan Rustam merupakan hasil penyelidikan jajarannya serta banyaknya laporan kehilangan mobil yang masuk kepada kepolisian yang diduga dicuri Rustam yang tertangkap ketika mengendarai mobilnya(vie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Bocah, Sekuriti Dituntut 8 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi