Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun

Rabu, 02 November 2011 – 08:44 WIB
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 2 tahun penjara  kepada Rustam Kates, terdakwa pencurian 16 unit mobil pada sejumlah kawasan yang ada di BalikpapanMajelis Hakim yang dipimpin Casmaya SH MH, menilai bahwa terdakwa Rustam Kates terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pencurian 1 unit mobil Kijang KT1891LT milik Endar S Makpal sehingga didakwa dengan Pasal 363 KUHP  Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat).
 
“Yang memberatkan terdakwa karena pernah dihukum sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui  semua perbuatanya serta tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budy M Nainggolan kepada Balikpapan Pos (JPNN Grup)  seusai persidangan, Selasa (1/11).

Seusai pembacaan putusan terdakwa, Rustam Kates tidak mengajukan banding dan langsung menerima putusan majelis hakim sehingga dirinya tetap menghuni sel

BACA JUGA: Pencuri Apel Beroperasi, Petani Persenjatai Diri

Namun hukuman terdakwa Rustam Kates kemungkinan akan bertambah karena dirinya sedang menjalani sidang serupa dengan laporan yang berbeda
Pasalnya, sebelum sidang putusan kemarin, Rustam juga sedang menjalani sidang pencurian mobil yang dipimpin Hakim Kastiono SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Widiastuti SH.

“Terdakwa terancam hukuman kumulatif atau tambahan hukuman jika terbukti dalam kasus yang sama,” kata Kasipidum Yohanes Priyadi

BACA JUGA: Mengaku BAIS, Polisi Mabuk Terpaksa Dibekuk


 
Seperti diketahui dari hasil penelusuran aparat kepolisian berhasil mengamankan 16  unit mobil hasil curian terdakwa Rustam Kates dari berbagai tempat di Balikpapan
Mobil-mobil tersebut merupakan mobil buatan tahun 2000 ke bawah dengan beragam jenis

BACA JUGA: Oknum Polisi Bebas dari Dugaan Pencabulan



Mulai dari minibus, sedan hingga pikapMobil-mobil tersebut umumnya ditinggalkan begitu saja di tepi jalan oleh Rustam setelah digunakanKapolres Balikpapan AKBP, Sabar Supriyono mengatakan penangkapan Rustam merupakan hasil penyelidikan jajarannya serta banyaknya laporan kehilangan mobil yang  masuk kepada kepolisian yang diduga dicuri Rustam yang tertangkap ketika mengendarai mobilnya(vie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Bocah, Sekuriti Dituntut 8 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler