JAKARTA - Seorang polisi berinisial RL terbebas dari sangkaan pencabulan yang sebelumnya diduga dilakukan kepada dua orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial LS (24) dan SH (26)
Pasalnya dua perempuan yang baru pulang dari Singapura itu menarik laporan yang sebelumnya hendak mempidanakan oknum polisi yang bertugas di Balai Pelayanan Kepulangan TKI di Selat Panjang, Tangerang itu.
"Korban dalam hal ini sudah mencabut pengaduannya,setelah seminggu dia melaporkan hal tersebut di Propam,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Selasa (2/11).
Menurut Saud, dari pengakuan pelapor, laporan itu dibuat atas dasar paksaan seseorang yang mempunyai persoalan pribadi dengan RL
BACA JUGA: Cabuli Bocah, Sekuriti Dituntut 8 Tahun
Atas dasar itulah kemudian laporan ini dicabut dan para pelapor telah minta maaf kepada terlapor."Dia bersama suaminya dan ortunya menjelaskan bahwa dia membuat laporan tersebut karena ada suruhan dari seseorang yang diduga ada permasalahan dengan terlapor,’’ tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, RL diduga melakukan pencabulan terhadap para buruh migran ini di ruang Sentera Pelayanan Kepolisian (SPK) Selat Panjang, Tangerang
BACA JUGA: Putus Cinta, Siswi MAN Gantung Diri
BACA JUGA: Pelaku Hipnotis Tertangkap
Namun demikian para pelapor kini telah mencabut laporannya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdesak Utang, Curi Motor
Redaktur : Tim Redaksi