Curi Baterai BTS, Dapat Rp 6 Juta dari Penadah

Senin, 22 Februari 2016 – 07:59 WIB
Perbaikan tower BTS milik salah satu operator. Pemerintah menargetkan seluruh desa akan terjangkau jaringan seluler. Foto Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - BEKASI - Ricky, 30, pelaku pencurian base transceiver station (BTS) milik salah satu provider berhasil dicokok polisi di Jalan Raya Babelan Raya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/2) dinihari. Sayangnya, seorang rekannya bernama Yadi, 25, berhasil melarikan diri, dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai buron.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupatem Iptu Makmur mengatakan, pelaku Rizki dan Yadi merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara. Mereka terbukti melakukan pencurian baterai BTS. ”Kami tangkap Ricky sedang menunggu di dalam mobil,” katanya, Minggu (21/2) kemarin.

BACA JUGA: Polisi dan Honorer Ditusuk, Pelaku Kabur

Pelaku Ricky, kata Makmur, ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Xenia Hitam bernopol B 1380 EFL. Ketika itu, kata dia, Ricky sedang menunggu rekannya Yadi yang sedang mengambil baterai tower. ”Awalnya, pelaku Ricky menunggu rekannya yang sedang beli rokok. Tapi setelah didesak akhir pelaku mengaku kalau kawannya sedang mencuri baterai BTS,” imbuhnya.

Berbekal keterangan Ricky, anggota bergegas ke dalam lokasi untuk menangkap rekan pelaku. Sayangnya, Yadi keburu kabur karena dia sempat melihat petugas menyambangi mobil rekannya. "Pelaku yang buron identitas dan ciri-cirinya sudah kami ketahui, semoga dia bisa tertangkap secepatnya," ujarnya.

BACA JUGA: 2 Pramusaji Kafe Dibacok, Tersungkur, Ditinggal Begitu Saja

Kepada penyidik, Ricky mengaku telah melakukan pencurian baterai sebanyak tiga kali di lokasi tersebut. Biasanya, baterai hasil curiannya dijual sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta tergantung kondisinya. 

Kini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa gunting besar yang digunakan untuk memotong kabel, balok kayu, gembok yang telah dirusak dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Hitam bernopol B 1380 EFL. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (dny/dil/jpnn)

BACA JUGA: Tangkap! 2,5 Kg Sabu-sabu Dikemas dalam Ratusan Charger HP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Begal Pantura: Ditantang Duel sama Korban, Bonyok di-Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler