Curi BB Rp 650 Juta dari Rumah Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 03 Februari 2022 – 08:00 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Dua oknum personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terdakwa kasus pencurian uang hasil tangkapan narkoba bernama Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut menilai kedua terdakwa terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dari rumah terduga bandar narkoba bersama tiga terdakwa lainnya.

BACA JUGA: Pembakar Kantor Bappeda Riau sudah Ditangkap, Pelaku Tak Disangka, Ternyata

Tuntutan terhadap keduanya dibacakan dalam persidangan yang digelar di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada para terdakwa," kata jaksa Rahmi dalam persidangan yang diketuai Hakim Jarihat Simarmata.

BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Karier Brigadir ARG sebagai Anggota Polri Tamat, Kombes Harry: Itu Instruksi Kapolri

Terhadap terdakwa Matredy dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal tentang narkoba.

"Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan dalam kasus pencurian barang bukti narkoba ini melibatkan lima oknum polisi. Kelimanya, yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga.

Terhadap terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Jaksa menyebut kasus itu berawal pada 1 Juni 2021. Saat itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi.

Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.

Namun, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok, sedangkan yang Rp 600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan. 

Adapun rinciannya, yakni Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir ARG Oknum Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap

Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler