Nemu Uang di Jalan, Dibelanjakan, Masuk Penjara

Kamis, 23 April 2015 – 07:32 WIB

jpnn.com - MALANG - Alih-alih menjadi kaya, uang jutaan rupiah yang ditemukan di jalan justru membuat Puji Mulyono, 46, warga RT 2, RW 2, Dusun Ngujung, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Malang masuk penjara. Dia ditahan petugas Polsek Singosari atas tuduhan menggelapkan uang Rp 22 juta yang ditemukan di jalan. Puji pun ditetapkan sebagai tersangka.

Uang itu ditemukan dua siswa SD sepulang sekolah pada Senin lalu (30/3). Dua bocah tersebut menendang sebuah tas kresek yang dikira berisi sampah. Begitu tas kresek sobek, di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. ''Uangnya diberikan kepada Yasar, paman salah seorang siswa SD tersebut,'' kata Puji.

BACA JUGA: Upal Rp 3 Juta Dijual Rp 1 Juta, Terungkap gara-gara Beli Rokok

Yasar merupakan salah seorang karyawan Puji. Lantas, uang temuan itu diminta oleh Puji. ''Uangnya saya simpan tiga hari. Kemungkinan nanti ada yang mencari,'' ujar Puji.

Tetapi, Puji tidak melapor ke polisi . Dia malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dia juga membagi uang itu kepada tiga pekerjanya, Yasar, Bagus, dan Ahmad. ''Uang saya pakai untuk keperluan rumah tangga dan saya bagi bersama dengan Yasar, Ahmad, dan Bagus,'' ujar Puji. 

BACA JUGA: Ini Kronologi Penangkapan Jaringan Freddy, Disita Sabu Senilai Rp 29 M

Menurut Kapolsek Singosari Kompol Decky Hermansyah, uang temuan itu milik Sunaryo, warga Dusun Karangwaru, Desa Ardimulyo. Sebelumnya, korban menjual tanah seharga Rp 92 juta. Uang Rp 22 juta terjatuh. ''Uang itu jatuh sekitar 15 meter dari rumah korban sebelum ditemukan anak-anak SD itu,'' kata Decky.

Sunaryo lalu mendengar kabar bahwa uangnya ditemukan siswa SD dan diberikan kepada tersangka. ''Sebetulnya sudah ada upaya damai dari perangkat desa. Namun, tersangka mengaku kresek tersebut berisi akik,'' tutur Decky.

BACA JUGA: Dibogem Guru Ngaji, Si Murid Lapor Polisi

Korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah ditangkap polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Puji dijerat pasal 372 tentang penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (adk/JPNN/c4/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hahaha...Dua Penjambret Ribut Saat Diinterogasi Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler