jpnn.com, PALEMBANG - Hanafi alias Napi, 28, benar-benar punya nyali besar. Warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumsel, itu nekat mencuri di komplek perumahan anggota polisi.
Ia ketahuan mencuri burung di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel, di Komplek Pakri yang berada di Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu (17/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Digerebek saat Berduaan di Indekos, Polisi Temukan Barang Terlarang
Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Namun saat akan ditangkap di daerah Pasundan, Lemabang, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas.
“Benar anggota mengamankan pelaku pencurian burung milik Bagus Haryawan, 25, di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel. Setelah 9 jam dicuri, burung itu dijualnya Rp 1,2 juta,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Kamis (18/3).
BACA JUGA: Coba Kabur Saat Ditangkap, Penjambret Ini Tak Diberi Ampun, Ditembak Dua Kali di Kaki
Namun, saat akan ditangkap anggota, pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas. “Anggota sudah memberikan peringatan, tetapi pelaku tidak menghiraukan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” katanya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu jaket hitam, satu celana jin pendek warna abu abu dan satu topi warna hitam putih, yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya.
Sementara itu, pelaku mengaku awalnya tidak ada niat untuk melakukan pencurian burung itu. “Saya sebenarnya niatnya hendak ke rumah kakak ipar, tetapi pas melintasi TKP melihat di belakang rumah ada sangkar burung yang tergantung sehingga nekat melakukan pencurian tersebut,” bebernya.
Diakuinya, aksi pencurian burung di TKP sudah dua kali dia lakukan. “Termasuk ini saya sudah dua kali mencuri burung di rumah itu, tetapi saya tidak tahu kalau itu rumah dinas Wakapolda Sumsel,” aku dia.
Ia melakukan pencurian burung itu, dengan cara memanjat tembok belakang rumah dengan bantuan meja.
“Kemudian saya langsung ke arah bagian dapur rumah, dan melihat sangkar burung yang sedang tergantung. Kemudian saya ambil burungnya, dengan mengeluarkan dari sangkar,” tambah dia.
Setelah itu ia langsung menyimpan burung tersebut ke sangkar yang sudah disiapkan, dan paginya sekitar pukul 08.00 WIB, burung itu dia jual ke seorang laki-laki yang tidak ketahui namanya di daerah Lemabang.
“Dia menghargai burung itu seharga Rp 1,2 juta. Uang tersebut saya gunakan untuk membayar utang sebesar Rp 600 ribu, dan sisanya saya gunakan untuk membeli makan dan kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.(kur/palpres.com)
Redaktur & Reporter : Budi