FB Mariam 08 embawa muatan solar 2.500 liter dan premium 500 liter. Kapal 40 GT ini dinahkodai Doss Bawol dan memuat 22 ABK warga negara Filipina
BACA JUGA: Gedung Polsekta Banjarmasin Barat Amblas
Sedangkan FB George 08 ditangkap di perairan selatan Marore dengan muatan ikan hiu 3 ton dengan ABK 6 warga negara asingHermanta mengungkapkan, Kapal FB Mariam 08 saat ditangkap berusaha untuk menghindar dari petugas dan mencoba untuk bersembunyi
BACA JUGA: Hari Ini, Pemprov Babel Bayar Gaji Ke-13
Namun, pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran sehingga dapat memeriksa kapal mereka dan setelah diperiksa ternyata tidak mengantongi dokumen yang lengkap"Begitu juga dengan Kapal FB George 08
BACA JUGA: Keong Serang Warga Sulteng
Saat kami temui sedang melakukan penangkapan ikan dan ternyata yang ditangkap ikan hiuItu bisa dilihat dari barang bukti yang ditemui di atas kapal. Sekarang kedua kapal tersebut sudah ditarik ke Polair dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Hermanta.Kasubdit Bin Ops Polair Polda Sulut, AKBP Budi Santoso SH, melalui Kasi Bin Gakkum, Kompol Pepen Sumpena SH, menyatakan, kedua kapal sudah berada di pangkalan Polair Polda Sulut dan akan diperiksa sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan antara lain melanggar undang-undang imigrasi dan perikanan serta pelayaran.
"Bila terbukti bersalah akan dikenai hukuman deportasi dan akan dilelang kapal yang mereka miliki. Saat ini kami sementara dalam proses pemeriksaan," ujar Sumpena.
Direktur Polair Polda Sulut, Kombes Pol Drs Tubuh Musyareh, mengatakan, mereka akan terus berupaya untuk memerangi maraknya illegal fishing yang terjadi di lautan Sulut"Kami akan menindak tegas kapal yang tidak mempunyai izin, berada di lautan Sulut apalagi ditemukan saat melakukan penangkapan ikan," tuturnya(cia/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Diminta Lepas Tangkapan Bawah Umur
Redaktur : Tim Redaksi