jpnn.com - SAGULUNG - Aktifitas pencurian ikan oleh nelayan asing (illegal fishing) masih menjadi ancaman serius bagi kekayaan laut di Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini satuan kerja (Satker) PSDKP Batam sedikitnya menangkap 63 kapal nelayan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Kepri.
Jumlah pengungkapan ini bukan jumlah yang sedikitnya. 63 kapal ikan asing yang berhasil ditangkap itu menandahkan bahwa hampir setiap saat periaran Indonesia menjadi incaran serius bagi nelayan asing.
BACA JUGA: Ini Rencana Bulan Madu Pasangan Bayu Kumbara dan Bule Cantik Inggris
"Itu yang tertangkap, yang tidak tertangkap berapa banyak. Laut kita memiliki pontensi yang luar biasa, makanya orang luar berlomba-lomba mencuri kekayaan laut kita," kata kepala Satker PSDKP Batam Akhmadon,Selasa (11/8).
Pria yang sudah menjadi kepala Satker PSDKP Batam, sejak tahun 2013 ini menuturkan kerugian akibat aktifitas illegal dari orang asing di wilayah perairan Indonesia sudah tak ternilai harganya. Bahkan sudah kategori yang sangat luar biasa dampaknya. Sebab selain mencuri ikan, aktifitas illegal fishing juga merusak ekosistem laut.
BACA JUGA: "Mau Puas Juga Salah, Tidak Puas Juga Salah"
"Kerusakan ekositem laut inilah yang tak terhitung harganya," ujar pria yang pernah menjabat sebagai kepala PSDKP Pemangkat Kalimantan Barat itu.
Semua kapal yang berhasil ditangkap dengan ratusan ABK yang diamankan sambung Akhmadon, semuanya sudah di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. "Semua sudah dimeja hijauhkan," tegasnya.
BACA JUGA: Keluarga Kecewa Rano Karno Menjauh setelah Ratu Atut Jatuh
Umumnya nelayan asing yang ditangkap itu dari Malaysia, Thiland dan Vietnam yang merupakan negara tetangga. "Kalau sepanjang tahun 2015 ini sudah 15 kapal nelayan asing yang ditangkap," ujar Akhmadon.
Penangkapan terakhir adalah enam kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan laut China selatan pada posisi 03' 12' 828" N - 104' 57' 421" E, Sabtu (1/8) sekitar pukul 13.23 WIB.
Keenam kapal yang melakukan illegal fishing itu adalah KM. BV 95228 TS (35 GT) dengan jumlah anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan sebanyak 7 orang, KM. BV 95038 TS (35 GT) jumlah ABK 7 orang, KM. BV 95609 TS (36 GT) jumlah ABK 8 orang, KM. BV 95472 TS (32 GT) jumlah ABK 6 orang, KM. BV 95632 TS (36 GT) jumlah ABK 8 orang serta KM. BV 75169 TS (32 GT) jumlah ABK 7 orang.
"Enam kapal ikan asing berbendera Vietnam itu ditangkap oleh kapal patroli KP.Hiu Macan 005 Kapwas KKP," ujar Akhmadon.
Kapal yang tak dilengkapi dokumen berlayar ataupun penangkapan ikan dalam negeri itu, ditangkap saat melakukan giat penangkapan ikan di perairan ZEEI laut China selatan dengan alat tangkap rawai tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah RI.
Sehingga para ABK dan pihak penanggung jawab kapal ikan asing itu terindikasi melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 jo pasal 27 ayat 2, dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 dan UU No 45 tentang Perikanan.
"Semuanya masih dalam proses pendalaman dengan atasan kami di pusat, semoga secepatnya lengkap dan bisa dilanjutkan ke meja hukum selanjutnya," ujar Akhmadon lagi. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawa Timur Siap Bersolek demi Gran Fondo
Redaktur : Tim Redaksi