jpnn.com - KUPANG - Penyidik Polres Kupang mengambil sikap untuk menghentikan proses penyelidikan atas kematian guru kelas VI SDI Lasiana, Andreas Sugo Manu, 37, yang ditemukan tewas, Kamis (30/7) lalu.
Penyidik Polres Kupang beralasan tak menemukan adanya tindak pidana pada jasad korban yang ditemukan dalam posisi menggantung di hutan Kei, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
BACA JUGA: Keluarga Kecewa Rano Karno Menjauh setelah Ratu Atut Jatuh
Kapolres Kupang, AKBP Michael Ken Lingga, Senin (10/8) menegaskan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait kasus kematian Andreas tersebut. Dari hasil otopsi, kata Michael, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu, ada sejumlah fakta lainnya yang mendukung bahwa korban murni gantung diri. Misalnya lidah menjulur, ada air mani dan hajat yang ditemukan di celana. Ini mempertegas kalau warga RT 01/RW 01, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu murni gantung diri.
BACA JUGA: Jawa Timur Siap Bersolek demi Gran Fondo
Menurut Michael, selain beberapa fakta medis serta fakta yang secara kasat mata bisa ditemukan pada korban gantung diri itu, pihaknya tak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.
"Seluruh barang bawaan korban seperti baju, sepatu, HP, dompet dan isinya termasuk sepeda motor merk Honda Supra X 125 tak satupun hilang. Kita sudah berusaha mencari bukti pendukung lain dalam kasus ini, namun tak ada," tegas Kapolres Kupang.
BACA JUGA: Dua Hari Menghilang di Mahakam, Bocah SD Ditemukan jadi Mayat
Istri korban, lanjut Michael, juga sudah dipanggil dan diperiksa terkait kasus gantung diri itu. Seluruh barang bawaan korban yang ditemukan, tutur Kapolres Kupang, sudah ditunjukkan ke istrinya, dan tak ada yang hilang.
Penegasan yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Edy. Menurut Edy, pihaknya sudah menghentikan proses penyelidikan kasus gantung diri itu karena dari fakta medis dan fakta yang ditemukan pada jasad korban di TKP, tidak ditemukan adanya hal-hal yang mengarah ke tindak pidana.
"Penyelidikan untuk kasus gantung diri di hutan Kei, Desa Fatukanutu itu sudah kita hentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana pada tubuh korban," ungkap Edy.
Terpisah, istri korban gantung diri Andreas Sugo Manu, Veronika Sugo Manu menegaskan, sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi terkait penghentian penyelidikan kasus yang dialami suaminya itu. Hanya saja, dirinya pasrah dengan keputusan penghentian penyelidikan tersebut.
"Mau puas juga salah, tidak puas juga salah. Semua barang suami saya ada dan tidak ada yang hilang. Semua sudah saya terima. Hanya satu yang belum saya terima, yakni HP. Katanya, mau diselidiki lagi (Oleh penyidik Polres Kupang, Red)," ungkap Veronika pasrah. (gat/aln)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Gandeng BPKP Usut Perjalanan Dinas Fiktif 34 Anggota Dewan
Redaktur : Tim Redaksi