jpnn.com - NUNUKAN - Personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Nunukan membekuk pencuri komponen lampu tenaga surya atau solar cell milik Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Nunukan.
Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi menjelaskan, perangkat lampu tersebut hilang sejak November lalu.
BACA JUGA: Ayo! Jelajahi Desa-desa Wisata Sekitar Candi Borobudur
Dua orang merupakan pelaku pencurian yakni AN (32) dan IF (23).
Satu orang berinisial AM (32) juga diduga penadah barang bukti tersebut.
BACA JUGA: Asyik Pesta Miras, 15 Pelajar di Bengkulu Digaruk Aparat
“Kejadian pada 15 November lalu perangkat lampu yang berada di Dermaga Semaja. Kedua pelaku diamakan dari hasil pengembangan, satu orang ikut diamankan dan diduga sebagai penadah,” ujar Karyadi kepada Radar Nunukan, Sabtu (10/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi dengan cara memanjat tiang lampu dan membongkar komponennya.
BACA JUGA: Diduga Mau Tawuran, Lima Pelajar Ini Ditangkap Satpol PP
Setelah itu, tiang dibuang ke sungai. Setelah berhasil, perangkat yang terdiri dari lampu dan aki solar cell dijual.
“Sebanyak empat tiang solar cell milik Dishubkominfo Nunukan yang berhasil dibongkar. Dan sudah dicocokkan dengan Dishubkominfo Nunukan selaku korban,” jelasnya.
Dia menambahkan, AN melakukan aksinya karena ingin membayar utang.
Sedangkan, IF berperan membantu aksi AN dengan imbalan diberikan satu unit solar cell dan satu aki.
Dua barang itu kemudian dijual dengan harga Rp 2 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“AN menyerahkan kepada AM untuk membayar utang sebesar Rp 4 juta. Sedangkan, AF menjual barang hasil curian sebesar Rp 2 juta,” sebut Karyadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit solar cell dan sembilan unit aki solar cell.
Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami Dishubkominfo Nunukan sekitar Rp 100 juta. (akz/eza/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Motor 3 Jam Sembunyi di Semak, Akhirnya Bengep Juga
Redaktur : Tim Redaksi