Maling Motor 3 Jam Sembunyi di Semak, Akhirnya Bengep Juga

Minggu, 11 Desember 2016 – 10:47 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Tim buser Polsek Pahandut membekuk Hendro di Gang Sutra, Jalan Bakti, Kota Palangka Raya, Kamis (8/12) lalu.

Sebelumnya, petugas melakukan pengintaian dan pengejaran selama delapan hari terhadap penjambret itu.

BACA JUGA: Istri Rela Jalankan Aktivitas Terlarang Karena Suami Nganggur

“Pelaku sudah mencium kedatangan kami, jadi sempat mau kabur,” ujar Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Sabtu (10/12) kemarin.

Dia pengatakan, pelaku menjambret Asiyah di Jalan RTA Milono sekitar pukul 04:00 WIB, Rabu (30/11)

BACA JUGA: Longsor Paksa Akses Jalan Desa Lebakmekar Ditutup

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa satu buah handphone merek Evercross dan sepeda motor Yamaha Vario KH 47717 Y.

“Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Pahandut, dan sedang diproses,” tambah Ani.

BACA JUGA: Kapolri Minta Polisi Harus Bisa Ubah Stigma Semua Urusan Mesti Uang Tunai

Sementara itu, Jumat (10/12) dini hari kemarin, percobaan pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Jati.

Agus Basuki (31) yang tertidur pulas tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara sepeda motornya ditunggangi Irfan Rangga (34).

Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik Agus diparkir di pelataran barak dengan keadaan dikunci stang.

Sontak, dia pun langsung keluar barak sambil berteriak untuk mencegah Irfan kabur.

Korban tak sendiri. Dia dibantu adiknya, Sukamto.

Mendengar teriakan itu, pelaku gugup dan sembunyi di semak-semak.

Irfan sempat mengambil balok kayu dan memukul Sukamto yang berusaha mendekatinya.

“Setelah itu, pelaku kabur ke semak-semak lebih jauh,” ujar Ani.

Aksi warga Jalan Brokoli IV yang berprofesi sebagai mekanik kendaraan itu mengundang warga sekitar.

Mereka menggepung semak belukar. Selama tiga jam, pelaku bertahan di semak belukar sampai akhirnya warga menyisir.

“Akhirnya pelaku berhasil dibekuk,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, pelaku sempat menjadi amukan warga yang geram.

Warga sempat mengikat pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi dan membawanya ke Polsek Pahandut.

 Pelaku dijerat dengan pasal 363, 365 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pokok yaitu percobaan pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya delapan tahun,” tegas Ani. (awa/ram/hen/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakwaawwww, Ribuan Anak Pilih Menikah Dini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler